Beranda » BELAJAR ISLAM » Hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian

Hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian

Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Hadits

Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيَبِيتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعِلْمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik. Akan ada beberapa kaum yang turun di dekat suatu gunung, sore hari mereka beristirahat dengan ternak mereka, lalu seseorang datang kepada mereka dengan suatu keperluan, namun mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Maka Allah akan menghancurkan mereka pada malam hari, meruntuhkan gunung itu, dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”

(Diriwayatkan oleh al-Bukhārī secara ta‘liq dengan nomor 5590, juga diriwayatkan oleh aṭ-Ṭabarānī dan al-Baihaqī. Lihat As-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah oleh al-Albānī, no. 91).

Para ulama besar telah mengakui keshahihan hadis ini, di antaranya adalah Imam Ibn Ḥibbān, al-Ismā‘īlī, Ibn aṣ-Ṣalāḥ, Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Syaikhul Islām Ibn Taymiyyah, aṭ-Ṭaḥāwī, Ibn al-Qayyim, aṣ-Ṣan‘ānī, dan banyak lainnya.

Imam Ibn al-Qayyim raḥimahullāh mengatakan, “Orang yang meragukan keshahihan hadis ini seperti Ibn Ḥazm, tidaklah berhasil dalam bantahannya karena semata-mata mendukung pendapatnya yang salah tentang kebolehan musik dan nyanyian. Ia mengklaim bahwa sanad hadis ini terputus karena al-Bukhārī tidak menyambungkannya langsung.”

Sementara al-‘Allāmah Ibn aṣ-Ṣalāḥ raḥimahullāh berkata, “Tidak perlu menoleh pada penolakannya (yaitu Ibn Ḥazm) dalam hal ini… Ia keliru dari berbagai sisi… Hadis ini adalah sahih dan sanadnya bersambung sesuai syarat sahih.” (Ghiżā’ al-Albāb fī Syarḥ Manẓūmat al-Ādāb karya Imam as-Safarīnī).

Dan dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan terhadap alat musik dan nyanyian dari dua sisi:

  1. Pertama, sabda Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam: “mereka menghalalkan.” Ini jelas menunjukkan bahwa hal-hal yang disebutkan, termasuk alat musik, pada dasarnya dilarang dalam syariat, sehingga kaum tersebut menghalalkannya.
  2. Kedua, alat musik disebutkan bersamaan dengan hal-hal yang sudah diketahui keharamannya, yaitu zina, khamr, dan sutra. Seandainya alat musik tidak haram, tentu tidak akan disebutkan bersama hal-hal tersebut (As-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah karya al-Albānī 1/140-141 dengan penyesuaian).

Syaikhul Islām Ibn Taymiyyah raḥimahullāh berkata: “Hadis ini menunjukkan keharaman alat musik, dan ‘ma‘āzif’ dalam bahasa para ahli bahasa adalah semua alat yang digunakan untuk hiburan. Ini adalah nama yang mencakup seluruh alat tersebut.” (Majmū‘ al-Fatāwā).

Diriwayatkan oleh at-Tirmiżī dalam Sunannya dari Jābir raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pergi bersama ‘Abd ar-Raḥmān bin ‘Awf ke kebun kurma, lalu menemukan putranya, Ibrāhīm, dalam keadaan sekarat. Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam meletakkannya di pangkuannya, dan air matanya menetes. ‘Abd ar-Raḥmān bertanya, ‘Apakah engkau menangis padahal engkau melarang tangisan?’ Beliau menjawab,

إِنِّي لَمْ أَنْهَ عَنِ البُكَاءِ، وَإِنَّمَا نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعِبٍ وَمَزَامِيرِ شَيْطَانٍ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ: خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةٍ.

Aku tidak melarang tangisan, melainkan aku melarang dua suara yang bodoh dan penuh dosa: suara di saat kenikmatan berupa hiburan, permainan, dan tiupan setan, serta suara di saat musibah dengan mencakar wajah, merobek-robek pakaian, dan ratapan.'”

(At-Tirmiżī mengatakan bahwa hadis ini hasan, dan al-Albānī menilainya sebagai hasan dalam Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ no. 5194).

Diriwayatkan dari Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bahwa beliau bersabda:

صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ، صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَصَوْتُ وَيْلٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ

“Dua suara yang terkutuk: suara tiupan seruling saat menikmati nikmat, dan suara ratapan saat terjadi musibah.” (Isnad-nya hasan, as-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah no. 427).

Dan dari Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bahwa beliau bersabda:

لَيَكُونَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ، وَقَذْفٌ، وَمَسْخٌ، وَذَلِكَ إِذَا شَرِبُوا الْخُمُورَ، وَاتَّخَذُوا الْقِيْنَاتِ، وَضَرَبُوا بِالْمَعَازِفِ

“Sungguh akan terjadi pada umat ini kehancuran, lontaran batu, dan perubahan bentuk. Itu akan terjadi ketika mereka meminum khamar, mengambil penyanyi perempuan, dan memainkan alat musik.”

(Ṣaḥīḥ dengan keseluruhan jalurnya, as-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah no. 2203).

Beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ، وَالْمَيْسِرَ، وَالْمِزْرَ، وَالْكُوبَةَ، وَالْقِنِّيْنَ، وَزَادَنِي صَلَاةَ الْوِتْرِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi umatku khamar, perjudian, miras nabati, al-kūbah, dan al-qinīn, serta menambahkan shalat witir bagiku.” (Ṣaḥīḥ, Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ no. 1708).

Al-kūbah adalah rebana atau tambur, sedangkan al-qinīn adalah kecapi dalam bahasa Habsyi (Ghiżā’ al-Albāb).

Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dalam Sunannya dari Nāfi‘, ia berkata:

“Saat Ibn ‘Umar mendengar suara seruling, ia menutup kedua telinganya dengan jari-jarinya, menjauh dari jalan, dan berkata kepadaku, ‘Wahai Nāfi‘, apakah engkau masih mendengar sesuatu?’ Aku menjawab, ‘Tidak!’ Maka ia pun membuka jari-jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Aku pernah bersama Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu beliau mendengar suara seperti ini, dan beliau melakukan hal yang sama.'”

(Hadits sahih, Ṣaḥīḥ Abī Dāwūd no. 4116).

Imam al-Qurṭubī memberikan komentar tentang hadits ini dengan berkata:

“Para ulama kami mengatakan, jika mereka (para sahabat) melakukan hal seperti ini terhadap suara yang masih dalam batas kewajaran, lalu bagaimana dengan nyanyian dan musik di zaman ini beserta alat musiknya?” (Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān oleh al-Qurṭubī).

Penerjemah dan Penyesuai Redaksi:

Hafizh Abdul Rohman, Lc.

Rujukan:

Ibnu Rajab as-Salafī, diakses dari http://saaid.org/Minute/m94.htm pada 02 Jumadal Awwal 1446 H/ 04 November 2024 M.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Menghapus Simbol Jahiliyah: Menjaga Tauhid dengan Meratakan Kuburan dan Menghancurkan Patung

    Menghapus Simbol Jahiliyah: Menjaga Tauhid dengan Meratakan Kuburan dan Menghancurkan Patung

    • Senin, 28 Oktober 2024

    Menghapus Simbol Jahiliyah: Menjaga Tauhid dengan Meratakan Kuburan dan Menghancurkan Patung Pendahuluan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan segala bentuk syirik. Sebagai bentuk dari penerapan tauhid ini, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan instruksi yang tegas kepada para sahabatnya terkait penghapusan segala simbol jahiliyah yang dapat mengarah pada penyembahan selain […]

    Selengkapnya »
  • menjaga hubungan

    Menjaga Hubungan dengan Kesabaran dan Pengertian

    • Kamis, 15 Mei 2025

    Menjaga Hubungan dengan Kesabaran dan Pengertian Pendahuluan Hubungan antar manusia ibarat taman yang perlu dirawat. Ia tumbuh subur dengan kelembutan, layu dengan kekerasan, dan mati jika diabaikan. Namun, sering kali kita lupa bahwa setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihan. Tidak ada hubungan yang sempurna, karena tidak ada manusia yang sempurna. Maka, sebelum kita terburu-buru menilai, […]

    Selengkapnya »
  • Nasihat Penting dalam Etika Pendidikan: Untuk Guru dan Murid (Mukadimah Penulis)

    Nasihat Penting dalam Etika Pendidikan: Untuk Guru dan Murid (Mukadimah Penulis)

    • Selasa, 29 Oktober 2024

    Kitab Tadzkirah as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim Nasihat Penting dalam Etika Pendidikan: Untuk Guru dan Murid Mukadimah Penulis Pendahuluan Artikel ini adalah bagian pertama dari serial yang bersambung, membahas kitab Tadzkirah as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim karya Imam Badruddin Ibnu Jama’ah Al-Kinani Asy-Syafi’i. Serial ini akan melanjutkan pembahasan hingga […]

    Selengkapnya »
  • adab menyembelih

    Adab Menyembelih Hewan Sesuai Syari’at Islam

    • Sabtu, 21 Desember 2024

    MENGENAL HUKUM, ADAB, DAN TEKNIK PENYEMBELIHAN HEWAN SESUAI SYARI’AT ISLAM A. Makna, Jenis-Jenis Penyembelihan (Tadzkiyah), dan Hukumnya Definisi Sembelihan (الذَّبَائِحُ): Secara bahasa, “adz-dzabā`ih (الذَّبَائِحُ)” adalah bentuk jamak dari “dzabīhah (ذَبِيحَةٌ),” yang berarti “hewan yang disembelih.” Secara syar‘i, sembelihan adalah hewan yang di-tadzkiyah (disembelih) dengan cara yang sesuai syariat. Tadzkiyah adalah proses menyembelih (ذَبْحٌ) atau me-nahr […]

    Selengkapnya »
  • menghadapi musibah

    Menghadapi Musibah dengan Cahaya Iman

    • Selasa, 23 September 2025

    Cara Bijak Menghadapi Musibah Enam Renungan Iman Menurut Ibnul Qayyim Pendahuluan Hidup ini tidak selalu dipenuhi tawa. Ada saat-saat di mana manusia harus menelan pil pahit berupa musibah. Ada yang diuji dengan sakit, ada yang kehilangan orang tercinta, ada pula yang dirundung kesempitan rezeki. Tiada seorang pun yang lepas darinya, sebab musibah adalah bagian dari […]

    Selengkapnya »
  • Membersihkan dan Menghiasi

    Tazkiyah: Membersihkan dan Menghiasi

    • Jumat, 14 Maret 2025

    Tazkiyah: Membersihkan dan Menghiasi Sesungguhnya hakikat tazkiyah adalah: pertama, membersihkan jiwa dengan menyucikannya dari sifat-sifat tercela, maksiat, dan dosa; kemudian setelah itu menghiasinya dengan melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā: ﴾خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ﴿ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan […]

    Selengkapnya »