Hukum Nasyid Tanpa Musik Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat yang mulia raḍiyallāhu ‘anhum pernah mendengarkan syair, melantunkannya, serta meminta orang lain untuk melantunkan syair di hadapan mereka, baik ketika bepergian maupun di saat mereka berkumpul dan bekerja. Mereka melantunkannya baik secara individu, seperti syair-syair yang dilantunkan oleh Ḥassān bin Ṡābit, ‘Āmir bin al-Akwa‘, dan Anjasyah raḍiyallāhu ‘anhum, maupun secara berkelompok, seperti dalam hadis Anas raḍiyallāhu ‘anhu tentang kisah penggalian parit. Ketika Rasūlullāh ﷺ melihat keletihan dan rasa lapar yang mereka alami, beliau bersabda, “Ya Allah, tidak ada kehidupan yang sejati kecuali kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anṣār…
Baca selengkapnyaKategori: Masalah Kontemporer
Apakah Ibnu Ḥazm Membolehkan Nyanyian?
Apakah Ibnu Ḥazm Membolehkan Nyanyian? Ibnu Ḥazm raḥimahullāh dikenal luas sebagai ulama yang membolehkan nyanyian, sebagaimana disebutkan dalam kitabnya, al-Muḥallā. Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan: saat orang mendengar bahwa Ibnu Ḥazm atau ulama lainnya membolehkan nyanyian, banyak yang langsung mengaitkannya dengan bentuk nyanyian yang ada pada zaman ini, seperti yang disiarkan di televisi, radio, di panggung-panggung, atau di hotel-hotel. Ini adalah kesalahpahaman besar. Jenis nyanyian seperti itu jelas tidak dibenarkan oleh seorang Muslim, apalagi oleh seorang ulama besar seperti Imam Ibnu Ḥazm. Para ulama sepakat bahwa segala bentuk nyanyian yang mengandung unsur tidak senonoh, kemaksiatan, atau yang mendorong…
Baca selengkapnyaMenabuh Rebana Bagaimana Hukumnya Menurut Islam
Hukum Menabuh Rebana Menurut Islam Alat Musik yang Dikecualikan (Diperbolehkan oleh Syari’at) Terdapat pengecualian dalam hal penggunaan duff (rebana tanpa gelang kaki yang berbunyi ketika dipakai) yang diperbolehkan untuk perempuan pada acara pernikahan dan hari raya, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sahih. Syaikh al-Islām raḥimahullāh berkata, “Namun, Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan keringanan untuk jenis hiburan tertentu pada pernikahan dan yang sejenis, sebagaimana beliau memperbolehkan perempuan memainkan duff pada pernikahan dan perayaan. Adapun laki-laki pada masa beliau, tidak ada satu pun yang memainkan duff atau bertepuk tangan. Bahkan telah ditegaskan dalam hadits sahih bahwa beliau bersabda, ‘Tepuk tangan adalah…
Baca selengkapnyaPendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik
Pendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Imam ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz raḥimahullāh berkata: “Nyanyian itu berasal dari setan dan akhirnya mengundang murka ar-Raḥmān” (Ghiżā’ al-Albāb). Kesepakatan mengenai keharaman mendengarkan musik dan alat-alat musik telah disampaikan oleh banyak ulama, di antaranya adalah Imam al-Qurṭubī, Ibn aṣ-Ṣalāḥ, dan Ibn Rajab al-Ḥanbalī. Imam Abū al-‘Abbās al-Qurṭubī berkata, “Nyanyian dilarang oleh Al-Qur’an dan Sunnah.” Ia juga menyatakan: “Adapun alat musik seperti seruling, kecapi, dan ṭabl (gendang), semua ulama sepakat mengharamkan mendengarnya. Saya belum pernah mendengar dari seorang pun dari kalangan salaf atau imam generasi berikutnya yang membolehkan hal tersebut. Bagaimana mungkin tidak diharamkan,…
Baca selengkapnyaHadits Pengharaman Musik dan Nyanyian
Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Hadits Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيَبِيتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعِلْمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik. Akan ada beberapa kaum yang turun di dekat suatu gunung, sore hari mereka beristirahat dengan ternak mereka, lalu seseorang datang kepada mereka dengan suatu keperluan, namun mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Maka Allah akan menghancurkan mereka…
Baca selengkapnyaNyanyian Dan Musik Serta Penjelasannya Dalam Al-Qur’an
Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Al-Qur’an Allah Ta’ālā berfirman: وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ “Dan di antara manusia ada yang membeli lahwul hadīts (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan ejekan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqmān: 6) Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā, “Lahwul hadīts adalah nyanyian.” Mujāhid raḥimahullāh mengatakan, “Lahwul hadīts adalah suara genderang.” (Tafsīr ath-Ṭabarī). Hasan al-Baṣrī raḥimahullāh berkata, “Ayat ini turun tentang nyanyian dan alat musik” (Tafsīr Ibnu Katsīr). Ibnul…
Baca selengkapnyaMusik dan Nyanyian Bagaimanakah Hukumnya ?
Hukum Musik dan Nyanyian MUKADIMAH بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Wahai kaumku, bagaimana pendapat kalian jika aku berada di atas bukti yang nyata dari Tuhanku dan Dia memberiku rezeki yang baik darinya? Aku tidak bermaksud menentang kalian dengan apa yang aku larang pada kalian. Aku hanya ingin melakukan perbaikan sekuat kemampuanku. Dan petunjukku hanya dari Allah; kepada-Nya aku bertawakkal dan kepada-Nya aku kembali.” (QS. Hud:…
Baca selengkapnya