Hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian

Hadits Pengharaman Musik

Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Hadits

Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيَبِيتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعِلْمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Sungguh, akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamr, dan alat musik. Akan ada beberapa kaum yang turun di dekat suatu gunung, sore hari mereka beristirahat dengan ternak mereka, lalu seseorang datang kepada mereka dengan suatu keperluan, namun mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Maka Allah akan menghancurkan mereka pada malam hari, meruntuhkan gunung itu, dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”

(Diriwayatkan oleh al-Bukhārī secara ta‘liq dengan nomor 5590, juga diriwayatkan oleh aṭ-Ṭabarānī dan al-Baihaqī. Lihat As-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah oleh al-Albānī, no. 91).

Para ulama besar telah mengakui keshahihan hadis ini, di antaranya adalah Imam Ibn Ḥibbān, al-Ismā‘īlī, Ibn aṣ-Ṣalāḥ, Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Syaikhul Islām Ibn Taymiyyah, aṭ-Ṭaḥāwī, Ibn al-Qayyim, aṣ-Ṣan‘ānī, dan banyak lainnya.

Imam Ibn al-Qayyim raḥimahullāh mengatakan, “Orang yang meragukan keshahihan hadis ini seperti Ibn Ḥazm, tidaklah berhasil dalam bantahannya karena semata-mata mendukung pendapatnya yang salah tentang kebolehan musik dan nyanyian. Ia mengklaim bahwa sanad hadis ini terputus karena al-Bukhārī tidak menyambungkannya langsung.”

Sementara al-‘Allāmah Ibn aṣ-Ṣalāḥ raḥimahullāh berkata, “Tidak perlu menoleh pada penolakannya (yaitu Ibn Ḥazm) dalam hal ini… Ia keliru dari berbagai sisi… Hadis ini adalah sahih dan sanadnya bersambung sesuai syarat sahih.” (Ghiżā’ al-Albāb fī Syarḥ Manẓūmat al-Ādāb karya Imam as-Safarīnī).

Dan dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan larangan terhadap alat musik dan nyanyian dari dua sisi:

  1. Pertama, sabda Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam: “mereka menghalalkan.” Ini jelas menunjukkan bahwa hal-hal yang disebutkan, termasuk alat musik, pada dasarnya dilarang dalam syariat, sehingga kaum tersebut menghalalkannya.
  2. Kedua, alat musik disebutkan bersamaan dengan hal-hal yang sudah diketahui keharamannya, yaitu zina, khamr, dan sutra. Seandainya alat musik tidak haram, tentu tidak akan disebutkan bersama hal-hal tersebut (As-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah karya al-Albānī 1/140-141 dengan penyesuaian).

Syaikhul Islām Ibn Taymiyyah raḥimahullāh berkata: “Hadis ini menunjukkan keharaman alat musik, dan ‘ma‘āzif’ dalam bahasa para ahli bahasa adalah semua alat yang digunakan untuk hiburan. Ini adalah nama yang mencakup seluruh alat tersebut.” (Majmū‘ al-Fatāwā).

Diriwayatkan oleh at-Tirmiżī dalam Sunannya dari Jābir raḍiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pergi bersama ‘Abd ar-Raḥmān bin ‘Awf ke kebun kurma, lalu menemukan putranya, Ibrāhīm, dalam keadaan sekarat. Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam meletakkannya di pangkuannya, dan air matanya menetes. ‘Abd ar-Raḥmān bertanya, ‘Apakah engkau menangis padahal engkau melarang tangisan?’ Beliau menjawab,

إِنِّي لَمْ أَنْهَ عَنِ البُكَاءِ، وَإِنَّمَا نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعِبٍ وَمَزَامِيرِ شَيْطَانٍ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ: خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةٍ.

Aku tidak melarang tangisan, melainkan aku melarang dua suara yang bodoh dan penuh dosa: suara di saat kenikmatan berupa hiburan, permainan, dan tiupan setan, serta suara di saat musibah dengan mencakar wajah, merobek-robek pakaian, dan ratapan.'”

(At-Tirmiżī mengatakan bahwa hadis ini hasan, dan al-Albānī menilainya sebagai hasan dalam Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ no. 5194).

Diriwayatkan dari Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bahwa beliau bersabda:

صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ، صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَصَوْتُ وَيْلٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ

“Dua suara yang terkutuk: suara tiupan seruling saat menikmati nikmat, dan suara ratapan saat terjadi musibah.” (Isnad-nya hasan, as-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah no. 427).

Dan dari Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bahwa beliau bersabda:

لَيَكُونَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ خَسْفٌ، وَقَذْفٌ، وَمَسْخٌ، وَذَلِكَ إِذَا شَرِبُوا الْخُمُورَ، وَاتَّخَذُوا الْقِيْنَاتِ، وَضَرَبُوا بِالْمَعَازِفِ

“Sungguh akan terjadi pada umat ini kehancuran, lontaran batu, dan perubahan bentuk. Itu akan terjadi ketika mereka meminum khamar, mengambil penyanyi perempuan, dan memainkan alat musik.”

(Ṣaḥīḥ dengan keseluruhan jalurnya, as-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah no. 2203).

Beliau ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ، وَالْمَيْسِرَ، وَالْمِزْرَ، وَالْكُوبَةَ، وَالْقِنِّيْنَ، وَزَادَنِي صَلَاةَ الْوِتْرِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan bagi umatku khamar, perjudian, miras nabati, al-kūbah, dan al-qinīn, serta menambahkan shalat witir bagiku.” (Ṣaḥīḥ, Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ no. 1708).

Al-kūbah adalah rebana atau tambur, sedangkan al-qinīn adalah kecapi dalam bahasa Habsyi (Ghiżā’ al-Albāb).

Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dalam Sunannya dari Nāfi‘, ia berkata:

“Saat Ibn ‘Umar mendengar suara seruling, ia menutup kedua telinganya dengan jari-jarinya, menjauh dari jalan, dan berkata kepadaku, ‘Wahai Nāfi‘, apakah engkau masih mendengar sesuatu?’ Aku menjawab, ‘Tidak!’ Maka ia pun membuka jari-jarinya dari telinganya dan berkata, ‘Aku pernah bersama Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam, lalu beliau mendengar suara seperti ini, dan beliau melakukan hal yang sama.'”

(Hadits sahih, Ṣaḥīḥ Abī Dāwūd no. 4116).

Imam al-Qurṭubī memberikan komentar tentang hadits ini dengan berkata:

“Para ulama kami mengatakan, jika mereka (para sahabat) melakukan hal seperti ini terhadap suara yang masih dalam batas kewajaran, lalu bagaimana dengan nyanyian dan musik di zaman ini beserta alat musiknya?” (Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān oleh al-Qurṭubī).

Penerjemah dan Penyesuai Redaksi:

Hafizh Abdul Rohman, Lc.

Rujukan:

Ibnu Rajab as-Salafī, diakses dari http://saaid.org/Minute/m94.htm pada 02 Jumadal Awwal 1446 H/ 04 November 2024 M.

Related posts

Silakan tulis komentar di sini dengan sopan

Tuliskan nama