Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Mencukur Jenggot Bagi Pria Muslim

Hukum Mencukur Jenggot Bagi Pria Muslim

 

Apa hukum mencukur jenggot bagi pria muslim?

Pertanyaan:

Apa hukum mencukur jenggot bagi pria muslim? Apakah termasuk dosa besar?

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah , keluarganya, dan para sahabatnya.

Mencukur jenggot adalah haram, karena terdapat hadits-hadits shahih yang jelas mengenai hal ini serta adanya larangan untuk menyerupai orang kafir. Di antaranya, hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Berbedalah dengan orang musyrik, cukurlah kumis, dan biarkanlah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada banyak hadits lain yang bermakna serupa. “Membiarkan jenggot” artinya membiarkannya tumbuh tanpa dipotong, dan membiarkannya tetap penuh tanpa mengurangi sedikitpun.

Ibnu Hazm menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot adalah wajib, dan dia mendasarinya dengan sejumlah hadits. Di antaranya, hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma di atas, serta hadits dari Zaid bin Arqam bahwa Nabi bersabda:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ، فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Tirmidzi)

Dalam kitab al-Furu’, disebutkan bahwa kata-kata ini menurut mazhab Hanbali menunjukkan keharaman. Ibnu Taimiyah dalam Syarh al-‘Umdah berkata, “Adapun mencukur jenggot, itu seperti menggundul kepala perempuan, bahkan lebih parah, karena hal itu termasuk perusakan tubuh yang dilarang, dan hukumnya haram.”

Ibnu Taimiyah juga berkata dalam al-Fatawa al-Kubra, “Mencukur jenggot adalah haram, dan khitan adalah wajib.”

Dalam Syarh Khalil, al-Hathab al-Maliki menyatakan, “Mencukur habis jenggot tidak diperbolehkan, demikian pula mencukur habis kumis, karena hal itu termasuk perusakan tubuh dan bid’ah. Seseorang yang mencukur jenggot atau memangkas habis kumisnya harus dihukum, kecuali jika dia hendak ihram dalam haji dan khawatir kumisnya terlalu panjang.”

Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar menegaskan bahwa membiarkan jenggot artinya membiarkannya tumbuh tanpa memotong mayoritasnya, seperti yang dilakukan oleh Majusi dari orang-orang Persia yang mencukur jenggot mereka. Dalil untuk hal ini terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, di mana Rasulullah bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, berbedalah dengan Majusi.” (HR. Muslim)

Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Hukum mencukur jenggot adalah haram, dan tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang menyerupai perempuan.” Rasulullah sendiri memiliki jenggot yang tebal, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.

Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ sepakat mengenai perintah untuk menyelisihi orang kafir dan larangan menyerupai mereka, karena penyerupaan dalam penampilan dapat menyebabkan penyerupaan dalam akhlak, perbuatan yang terlarang, dan bahkan dalam keyakinan. Penyerupaan ini menimbulkan kecintaan dan loyalitas dalam hati, sebagaimana cinta dalam hati menimbulkan penyerupaan dalam penampilan. Dalam riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Jangan menyerupai Yahudi dan Nasrani.” (HR. Tirmidzi)

Dalam lafadz lain, Rasulullah bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)

Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menolak kesaksian seseorang yang mencabut jenggotnya.

Mencukur jenggot tidak termasuk dosa besar, kecuali jika dilakukan secara terus-menerus, karena Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus-menerus.” Artinya, dosa kecil yang terus diulang-ulang dapat beralih menjadi dosa besar.

Yang wajib dilakukan adalah bertaubat dan berhenti dari semua dosa, baik yang kecil maupun yang besar. Sebagaimana yang dikatakan, “Jangan melihat kecilnya dosa, tetapi lihatlah betapa besar Zat yang engkau durhakai.”

Wallahu a’lam.

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/2711/حلقاللحيةمحرمعلىالصحيحمنمذاهبالعلماء

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Hukum Menjulurkan Pakaian meskipun tanpa kesombongan

    Hukum Menjulurkan Pakaian meskipun tanpa kesombongan

    • Sabtu, 2 November 2024

    Hukum Isbal (Menjulurkan Pakaian) Meskipun Tanpa Kesombongan Pertanyaan: Apa hukum menjulurkan pakaian (isbal) meskipun tanpa kesombongan dan tanpa maksud pamer? Jawaban: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya. Diharamkan menjulurkan pakaian (isbal) berdasarkan hadits dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ثَلَاثَةٌ لَا […]

    Selengkapnya »
  • berbuat baik

    Berbuat Baik Tanpa Pamrih: Jalan Menuju Jiwa yang Merdeka

    • Sabtu, 17 Mei 2025

    Jiwa yang Merdeka: Berbuat Baik Tanpa Mengharapkan Balasan Pendahuluan: Pernahkah engkau merasa hidup ini terlalu berat, meski bahumu belum benar-benar memikul beban yang besar? Mungkin itu bukan karena tubuhmu yang lelah, tapi hatimu yang terlalu sering berharap kepada manusia. Atau mungkin karena pikiranmu terjebak dalam kekhawatiran yang tak pernah terjadi, atau karena banyaknya tugas yang […]

    Selengkapnya »
  • Konflik Rumah Tangga

    Konflik Rumah Tangga Dan Solusi Islami Untuk Menghadapinya

    • Senin, 11 November 2024

    Solusi Islami Untuk Menghadapi Konflik Dalam Rumah Tangga Pendahuluan Segala puji bagi Allah, yang menciptakan alam semesta dan menyempurnakan setiap ciptaan-Nya. Dia yang menetapkan takdir, memberi petunjuk, dan menjadi satu-satunya yang layak dipuja, baik di dunia maupun di akhirat. Aku bersaksi bahwa tiada sembahan yang benar selain Allah, yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. […]

    Selengkapnya »
  • Iman dan Amal Shalih

    Iman dan Amal Shalih Jalan Menuju Kehidupan Bahagia

    • Kamis, 8 Mei 2025

    Iman dan Amal Shalih Jalan Menuju Kehidupan Bahagia Kebahagiaan bukanlah sekadar tawa yang menggema atau harta yang menumpuk di lemari dunia. Ia lebih dalam dari itu -ia adalah ketenangan yang mengalir dalam jiwa, rasa cukup yang tak terguncang oleh badai, dan kedamaian yang tetap bertahan meski dunia berputar tak menentu. Kebahagiaan sejati adalah hidup yang […]

    Selengkapnya »
  • Menghapus Kegundahan

    Menghapus Kegundahan dengan Berbuat Baik

    • Jumat, 9 Mei 2025

    Menghapus Kegundahan dengan Berbuat Baik Pendahuluan Dalam hidup, kesedihan, kegundahan, dan kecemasan adalah warna yang tak terhindarkan. Setiap hati yang bernyawa pasti pernah merasakannya. Namun, Islam tidak membiarkan jiwa manusia terombang-ambing dalam kegelisahan tanpa arah. Ada jalan keluar, ada obat untuk hati yang resah. Salah satunya adalah dengan berbuat baik kepada sesama. Bukan hanya sebagai […]

    Selengkapnya »
  • Ilmu dan Iman

    Ilmu dan Iman: Obat Bagi Jiwa yang Sakit

    • Selasa, 6 Mei 2025

    Ilmu yang Menyehatkan Jiwa Pendahuluan Di dunia yang semakin sibuk dan serba cepat, kesehatan sering kali hanya dipahami sebatas urusan fisik -makan, minum, istirahat, dan obat. Tapi jiwa manusia bukan sekadar daging dan tulang. Ia adalah ruang batin yang jika tenang, maka tubuh ikut tenang; jika ia rusak, maka seluruh hidup terasa berat. Dan bagi […]

    Selengkapnya »