Definisi Sunnah Secara Bahasa dan Istilah

definisi sunnah

Definisi Sunnah Secara Bahasa dan Istilah

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.

Sunnah Nabi adalah sumber ilmu yang sangat luas dan mencakup berbagai disiplin ilmu. Setiap ahli dalam bidangnya bisa mengambil pelajaran yang sesuai dengan keahlian mereka dari sunnah ini. Karena itu, para ulama berbeda dalam mendefinisikan sunnah, baik dari segi bahasa maupun istilah, tergantung tujuan dan bidang ilmu mereka. Ini menunjukkan keluasan dan kebesaran sunnah Nabi. Maka, ahli bahasa, ahli hadis, ahli ushul, dan ahli fikih memiliki definisi masing-masing, sebagai berikut:

  1. Definisi Sunnah menurut Ahli Bahasa

Secara bahasa, sunnah berasal dari kata sanan, yang artinya jalan, gaya, atau maksud (Lisan al-Arab, 13/226). Kata ini memiliki beberapa makna pokok, antara lain:

  • Cara hidup atau perilaku, bisa dalam hal baik atau buruk (Al-Mishbah al-Munir, hlm. 292).

Contohnya, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

“مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ”

“Barang siapa yang memulai suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya serta pahala orang yang mengikutinya setelahnya.” (HR. Muslim, 2/705, no. 1017)

  • Kebiasaan yang diikuti (Lisan al-Arab, 13/225).

Seperti dalam firman Allah:

وَمَا مَنَعَ النَّاسَ أَنْ يُؤْمِنُوا إِذْ جَاءَهُمُ الْهُدَى وَيَسْتَغْفِرُوا رَبَّهُمْ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمْ سُنَّةُ الْأَوَّلِينَ أَوْ يَأْتِيَهُمُ الْعَذَابُ قُبُلًا

“Dan tiada yang menghalangi manusia untuk beriman ketika petunjuk datang kepada mereka dan memohon ampun kepada Tuhan mereka, kecuali (keinginan mereka untuk mengikuti) kebiasaan (sunnah) orang-orang dahulu atau datangnya azab secara nyata kepada mereka.” (QS. Al-Kahfi: 55)

Al-Qurthubi menjelaskan bahwa “sunnah orang-orang terdahulu” di sini artinya adalah kebiasaan mereka dalam mendapatkan azab yang membinasakan (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 11/6).

Pendapat Imam Al-Razi tentang Asal Kata Sunnah

Imam Fakhruddin al-Razi menyebutkan tiga kemungkinan asal kata sunnah:

  1. Sunnah adalah maf’ulah (sesuatu yang dilakukan), dari kata sannal-ma’a yang artinya menuangkan air terus-menerus. Orang Arab mengumpamakan jalan yang lurus dengan air yang mengalir tanpa henti.
  2. Sunnah berasal dari kata sanantu as-sinan, yang berarti mengasah. Sunnah dianggap sebagai tindakan Nabi ﷺ yang diasah dan diteruskan.
  3. Sunnah berasal dari sanna al-ibil, yang berarti merawat unta, menunjukkan bahwa tindakan Nabi ﷺ adalah sesuatu yang dirawat dan dilestarikan (At-Tafsir al-Kabir, 9/10-11).

Dari kajian makna bahasa kata sunnah, dapat disimpulkan bahwa sunnah merujuk pada cara, kebiasaan yang diikuti, dan jalan yang ditempuh. Agar sesuatu bisa disebut sebagai sunnah, ada dua syarat utama yang harus terpenuhi:

  1. Konsistensi dan kelurusan: Seperti ujung tombak yang tajam dan aliran air yang mengalir lurus.
  2. Keberlanjutan: Artinya, dilakukan secara terus-menerus.

Tidak ada perbedaan apakah cara, kebiasaan, atau metode itu baik atau buruk; sifat positif atau negatifnya hanya bergantung pada konteksnya.

  1. Definisi Sunnah menurut Ahli Hadis

Menurut ahli hadis, sunnah mencakup segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, maupun kehidupan beliau, baik sebelum atau sesudah diangkat menjadi rasul (As-Sunnah wa Makanatuha fi at-Tasyri’ al-Islami, Dr. Mustafa As-Siba’i, hlm. 47).

Bagi ahli hadis, istilah sunnah identik dengan hadis, sehingga kedua kata ini dapat digunakan secara bergantian (Ibid., hlm. 47).

Ini berarti bahwa para ahli hadis tidak membedakan antara sunnah dan hadis dalam definisinya. Pendekatan ini memungkinkan sunnah dipahami dengan cakupan yang lebih luas dan lengkap, tanpa membagi atau memisah-misahkan bagian-bagian hadis menurut topiknya, berbeda dengan pendekatan dari bidang ilmu lainnya.

  1. Definisi Sunnah menurut Ahli Ushul

Para ahli ushul mendefinisikan sunnah sebagai segala sesuatu selain Al-Qur’an yang berasal dari Nabi ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuan, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum syariat (Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Ali bin Muhammad al-Amidi, 1/227; Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq ‘Ilm al-Ushul, Muhammad bin Ali asy-Syaukani, hlm. 29).

Ahli ushul lebih menekankan pada perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi ﷺ yang mengandung dasar hukum, karena Nabi adalah pembuat hukum yang menjadi rujukan bagi para mujtahid (Makanah As-Sunnah fi At-Tasyri’ Al-Islami, hlm. 15).

Dengan demikian, hanya hadis yang mengandung dasar hukum syariat yang dianggap bagian dari sunnah menurut pandangan ini, sehingga hadis-hadis mengenai keutamaan amal, adab, dan hal lain yang tidak terkait hukum, tidak termasuk di dalamnya.

  1. Definisi Sunnah menurut Ahli Fikih

Menurut ahli fikih, sunnah mencakup semua hal yang berasal dari Nabi ﷺ yang tidak termasuk kewajiban atau fardhu, seperti anjuran, amalan sunnah, ibadah tambahan, dan amal-amal kebaikan lainnya (Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq ‘Ilm al-Ushul, hlm. 33). Dalam pandangan ini, orang yang mengamalkan sunnah akan mendapatkan pahala, sementara yang meninggalkannya tidak berdosa.

Tidak diragukan lagi bahwa definisi ahli hadis adalah yang paling luas dalam mencakup sunnah. Oleh karena itu, pendekatan ini digunakan dalam pembahasan sunnah Nabi di dalam buku ini, sebagai pengakuan terhadap keagungan sunnah, keyakinan akan kedudukannya yang tinggi, serta penghormatan kepada Rasulullah ﷺ.

Perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi ﷺ merupakan bagian dari sunnah. Misalnya, sabda beliau:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal tergantung niatnya.” (HR. Bukhari, 1/3, no. 1; Muslim, 3/1515, no. 1907)

Atau seperti perbuatan beliau dalam melaksanakan shalat, serta persetujuannya terhadap permainan tombak orang-orang Habasyah di masjid pada hari raya (HR. Bukhari, 3/1063, no. 2745; Muslim, 2/610, no. 893).

Terkait sifat-sifat beliau, ada yang bersifat alami, seperti gerakan anggota tubuh yang terkait dengan aktivitas sehari-hari seperti berdiri dan duduk. Ada pula yang menjadi tuntunan yang dilakukan secara konsisten, seperti cara makan, minum, tidur, dan berpakaian. Sifat-sifat ini termasuk dalam perbuatan beliau.

Sedangkan tentang perjalanan hidup beliau sebelum diangkat sebagai Nabi, misalnya kebiasaan beliau menyepi di Gua Hira selama beberapa malam (HR. Bukhari, 4/1894, no. 4670).

  1. Sunnah Sebagai Lawan Bid’ah

Sunnah adalah segala keyakinan dan amalan yang dipegang teguh oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya. Pengertian ini diambil dari hadits Nabi ﷺ, dari Abdullah bin Amr:

ليأتينَّ على أمَّتي ما أتى على بني إسرائيل حَذوَ النَّعلِ بالنَّعلِ، حتَّى إن كانَ مِنهم من أتى أُمَّهُ علانيَةً لَكانَ في أمَّتي من يصنعُ ذلِكَ، وإنَّ بَني إسرائيل تفرَّقت على ثِنتينِ وسبعينَ ملَّةً، وتفترقُ أمَّتي على ثلاثٍ وسبعينَ ملَّةً، كلُّهم في النَّارِ إلَّا ملَّةً واحِدةً. قالوا: مَن هيَ يا رسولَ اللَّهِ؟ قالَ: ما أَنا علَيهِ وأَصحابي.

“Sungguh akan terjadi pada umatku seperti yang terjadi pada Bani Israil, sama persis seperti sepasang sandal yang saling menyerupai. Hingga jika ada di antara mereka yang berbuat zina secara terang-terangan dengan ibunya sendiri, akan ada pula di antara umatku yang melakukan hal tersebut. Bani Israil telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya di neraka kecuali satu golongan.” Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang mengikuti jalanku dan jalan para sahabatku.”

(HR. Tirmidzi, no. 2641; Hasan menurut Al-Albani).

Adapun bid’ah secara bahasa bermakna sesuatu yang baru atau inovasi. Sebagaimana dalam firman Allah:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ

“Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya.” (QS. Al-Baqarah: 117)

Secara istilah, bid’ah adalah segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama, yang tidak sesuai dengan ajaran dan praktik yang dipegang oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabatnya dalam hal keyakinan dan amalan.

Imam Al-Syathibi memberikan definisi bid’ah dengan sangat ringkas namun mendalam. Menurutnya, bid’ah adalah:

“Cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syariat, yang tujuannya adalah untuk mengikuti dan mengabdi kepada Allah, meskipun sebenarnya tidak berasal dari syariat.”

Sebagai contoh, seseorang membuat cara shalat tertentu yang menyerupai shalat syar’i dengan niat untuk beribadah kepada Allah, meskipun tata cara tersebut bukan bagian dari ajaran agama. (Muhammad Hasan Abd al-Ghafar, Syarah Lum’atul I’tiqad)

Kesimpulan Makna Istilah

  1. Sunnah Nabi mencakup berbagai bidang ilmu.
  2. Setiap disiplin ilmu dapat mengambil manfaat dari sunnah sesuai kebutuhan mereka.
  3. Kesesuaian sunnah dengan kebutuhan setiap bidang menunjukkan keluasan sunnah dalam memenuhi kebutuhan berbagai disiplin ilmu.
  4. Tidak perlu membandingkan kelebihan satu bidang ilmu yang mengambil dari sunnah di atas bidang lainnya, karena setiap ilmu memiliki peran dan keistimewaannya sendiri, saling melengkapi dan mendukung sesuai dengan metode dan pendekatannya masing-masing.

Penerjemah dan Penyesuai Redaksi: Hafizh Abdul Rohman, Lc.

Rujukan:تعريفات السنة النبوية” (Definisi Sunnah Nabi). Diakses dari https://www.alukah.net/sharia/0/129770/تعريفاتالسنةالنبوية. Muhammad Hasan Abd al-Ghafar, Syarah Lum’atul I’tiqad. https://dorar.net/hadith/sharh/87648

Related posts

Silakan tulis komentar di sini dengan sopan

Tuliskan nama