Beranda » BELAJAR ISLAM » Adab Islami Dalam Acara Pertemuan Dan Cara Menjaganya

Adab Islami Dalam Acara Pertemuan Dan Cara Menjaganya

MENJAGA ADAB-ADAB ISLAM DALAM PERTEMUAN

 

Islam merupakan pedoman hidup yang sempurna dan menyeluruh. Dalam ajarannya, bukan hanya terdapat aturan mengenai akidah dan ibadah, namun terdapat juga petunjuk tentang etika, moralitas, dan tata cara berinteraksi dengan sesama manusia dan alam semesta.

Manusia adalah makhluk sosial, Sehingga dapat kita saksikan dengan mudah, manusia membuat beragam kegiatan agar mereka bisa saling berjumpa dan berkumpul. Seperti acara halal bihalal, acara reuni, pesta pernikahan, dan lain sebagainya, namun banyak orang yang tidak mengetahui batasan-batasan yang harus dijaga dalam pertemuan tersebut.

Interaksi sosial yang tidak didasari oleh aturan yang benar dapat berpotensi menyebabkan konflik. Oleh sebab itulah Dalam Islam, pedoman yang mencakup etika, moralitas, dan tata cara berinteraksi dengan sesama manusia dianggap menjadi hal yang sangat penting.

Dalam kesempatan yang singkat kali ini, penulis ingin membawakan beberapa adab islami yang berkaitan dengan etika pertemuan sebagai berikut:

1. Mengucapkan salam saat berjumpa

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

…حَقُّ الْمُسْلِمِ علَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قيلَ: ما هُنَّ يا رَسولَ اللهِ؟ قالَ: إذا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عليه، وإذا دَعاكَ فأجِبْهُ

“Hak seorang muslim yang harus ditunaikan oleh muslim lainnya ada enam, para sahabat bertanya, apa saja enam hak tersebut wahai Rasulullah? Beliau menjawab: mengucapkan salam saat bertemu, menghadiri undangan… (HR. Muslim, no. 2162)

2. Saling berjabat tangan

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum mereka berpisah.” (Shahih, HR. Abu Dawud, no. 5212)

3. Tidak berjabat tangan atau menyentuh wanita yang bukan mahram.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita yang tidak halal baginya, bahkan beliau pun melarang hal itu. Ketika para wanita Anshar ingin membaiat nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau mencukupkan dengan ucapan saja, padahal bai’at biasanya dilakukan sambil berjabat tangan, jika dilakukan oleh laki-laki.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Aku tidak berjabat tangan dengan wanita (Shahih, HR. An-Nasai, no. 4181)

Para wanita hanya boleh bersentuhan dan berjabat tangan dengan mahramnya saja, maka setiap mulim wajib mengetahui siapa saja mahram mereka.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah Berkata: “Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.1

Berikut ini adalah rincian mahram yang wajib diketahui oleh setiap muslim:2

A. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)

1. Ayah:

Termasuk dalam kategori bapak yang merupakan mahrom bagi wanita adalah kakek, baik kakek dari bapak maupun dari ibu. Juga bapak-bapak mereka ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom

2. Anak-laki-laki:

Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah cucu, baik cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom.

3. Saudara laki-laki, baik saudara laki-laki kandung maupun saudara sebapak ataupun seibu saja.

4. Paman, baik paman dari bapak ataupun paman dari ibu.

B. Mahrom Karena Persusuan:

1. Bapak persusuan (suami ibu susu). Termasuk mahrom juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka keatas.

2. Anak laki-laki dari ibu susu. Termasuk anak susu adalah cucu dari anak susu baik lakilaki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.

3. Saudara laki-laki sepersusuan. Baik dia saudara susu kandung, sebapak maupun cuma seibu.

4. Keponakan persusuan (anak saudara persusuan). Baik anak saudara persusuan laki-laki maupun perempuan, juga keturunan mereka.

5. Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu).

C. Mahrom Karena Pernikahan (Mushoharoh).

1. Suami.

2. Ayah Mertua (Ayah Suami).

Mencakup ayah suami atau bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka keatas.

3. Anak Tiri (Anak suami dari istri lain)

Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka.

4. Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung).

 

4. Tidak saling memandang antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram.

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya,” (QS. Ali Imran: 102)

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (QS. Ali Imran: 103)

5. Tidak berdua-duaan dan bercampur baur antara laki-laki dan Perempuan yang bukan mahram.

Bahkan Rasulullah H melarang para wanita ikhthilath (bercampur-baur) dengan laki-laki di jalan, dengan berdeasak-desakan atau berjalan bersama-sama,

 

اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Minggirlah wahai para wanita, karena sesungguhnya kalian tidak boleh berjalan di tengah, namun hendaklah kalian berjalan di pinggir.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya.” (Hasan, HR. Abu Dawud, no. 5272).

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Ustadz Hafizh Abdul Rohman, Lc

Footnote :

1 Al-Mughni 6/555

2 Diringkas dari: https://almanhaj.or.id/83-mahrom-bagi-wanita.html

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Menghapus Simbol Jahiliyah: Menjaga Tauhid dengan Meratakan Kuburan dan Menghancurkan Patung

    Menghapus Simbol Jahiliyah: Menjaga Tauhid dengan Meratakan Kuburan dan Menghancurkan Patung

    • Senin, 28 Oktober 2024

    Menghapus Simbol Jahiliyah: Menjaga Tauhid dengan Meratakan Kuburan dan Menghancurkan Patung Pendahuluan Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kemurnian tauhid dan menjauhkan segala bentuk syirik. Sebagai bentuk dari penerapan tauhid ini, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan instruksi yang tegas kepada para sahabatnya terkait penghapusan segala simbol jahiliyah yang dapat mengarah pada penyembahan selain […]

    Selengkapnya »
  • definisi sunnah

    Definisi Sunnah Secara Bahasa dan Istilah

    • Selasa, 29 Oktober 2024

    Definisi Sunnah Secara Bahasa dan Istilah Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Sunnah Nabi adalah sumber ilmu yang sangat luas dan mencakup berbagai disiplin ilmu. Setiap ahli dalam bidangnya bisa mengambil pelajaran yang sesuai dengan keahlian mereka dari sunnah ini. Karena itu, para ulama berbeda dalam […]

    Selengkapnya »
  • Rasulullah sebagai Teladan

    Menjadikan Rasulullah sebagai Teladan dan Panutan

    • Jumat, 14 Maret 2025

    Menjadikan Rasulullah sebagai Teladan dan Panutan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ﴾لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا﴿ “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat serta banyak mengingat Allah.” […]

    Selengkapnya »
  • menjaga waktu

    Menjaga Waktu di Bulan Ramadan

    • Senin, 17 Februari 2025

    Menjaga Waktu di Bulan Ramadan Sesungguhnya waktu manusia adalah hakikat umurnya, dan merupakan modal kehidupannya yang kekal, baik dalam kenikmatan abadi maupun dalam azab yang pedih. Waktu berlalu dengan cepat seperti awan yang melintas, siang dan malam terus berjalan dengan kecepatan yang tak terhentikan, mengurangi umur dan mendekatkan ajal. Siang dan malam telah menemani umat-umat […]

    Selengkapnya »
  • Upaya Pensucian Jiwa

    Mengenal Diri Dalam Upaya Pensucian Jiwa

    • Rabu, 19 Maret 2025

    Mengenal Diri Di antara hal yang wajib dalam upaya pensucian jiwa adalah mengenali hakikat diri ini, memahami sifat-sifatnya, agar lebih mudah untuk memperhatikannya, merawatnya, dan mengobatinya dari berbagai penyakit yang mungkin menyerangnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebutkan dalam kitab-Nya yang mulia bahwa jiwa memiliki tiga sifat yang terkenal dan sudah diketahui, yang semuanya kembali […]

    Selengkapnya »
  • keutamaan ilmu

    Syarat-syarat Penting yang Menjadikan Ilmu Memiliki Keutamaan

    • Selasa, 29 Oktober 2024

    Syarat-syarat Penting yang Menjadikan Ilmu Memiliki Keutamaan Nasihat Penting dalam Etika Pendidikan: Untuk Guru dan Murid Bab Pertama: Tentang Keutamaan Ilmu dan Ulama serta Keutamaan Mengajarkan dan Mempelajarinya #4 Pendahuluan Artikel ini merupakan bagian terakhir dari Bab Pertama kitab Tadzkirah as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim karya Imam Badruddin Ibnu Jama’ah Al-Kinani Asy-Syafi’i. […]

    Selengkapnya »