Beranda » BELAJAR ISLAM » Merokok dan menggunakan shisha bagaimana hukumnya ?

Merokok dan menggunakan shisha bagaimana hukumnya ?

Apa hukum merokok dan menggunakan shisha?

Pertanyaan
Apa hukum merokok dan menggunakan shisha?1 Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Bagaimana penghasilan yang diperoleh dari penjualan rokok?

Jawaban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, serta para sahabatnya.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Rokok

Merokok adalah perbuatan yang diharamkan karena menyebabkan banyak bahaya yang merusak dan akibat-akibat yang fatal. Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik.'” (QS. Al-Mā’idah: 4)

Juga dalam ayat lain Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172)

Allah juga berfirman tentang tujuan diutusnya Rasulullah ﷺ:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan (Rasul) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A‘rāf: 157)

Sudah jelas bagi setiap orang yang berakal bahwa jika seseorang ditanya di mana posisi rokok, apakah termasuk dalam kategori yang baik atau yang buruk, maka orang yang bijaksana akan menjawab bahwa itu termasuk dalam kategori yang buruk (kotor).

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Mājah, dan dinilai sahih oleh al-Albānī)

Bahaya Kesehatan dari Rokok dan Sisha

Telah terbukti berdasarkan keterangan para dokter spesialis bahwa merokok adalah penyebab dari sembilan dari sepuluh kasus kanker paru-paru. Merokok juga menjadi salah satu faktor utama penyakit jantung, stroke, emfisema (penyakit paru-paru), peradangan pada saluran pernapasan, dan bahkan bisa menyebabkan impotensi atau lemah seksual.

Banyak ahli medis yang menyatakan bahwa nikotin dalam tembakau harus diperlakukan seperti narkotika berbahaya lainnya, seperti heroin dan kokain.

Sebagian orang mungkin tertipu dengan rokok yang diklaim rendah tar2, mengira bahwa rokok tersebut lebih aman atau tidak berbahaya. Ini adalah anggapan yang salah. William Donaldson, kepala pengawas kesehatan di pemerintahan Inggris, pernah menyatakan bahwa rokok yang dipasarkan sebagai rendah tar sebenarnya bisa menjadi penyebab meningkatnya kasus kanker paru-paru jenis langka. Istilah “rendah tar” hanyalah ungkapan yang menyesatkan karena mengesankan bahwa rokok tersebut kurang berbahaya bagi kesehatan (tar sendiri adalah zat hitam lengket yang mengandung banyak racun, menempel di paru-paru, dan bisa menyebabkan kanker).

Di samping itu, merokok juga merusak tubuh, yang mana tubuh ini adalah amanah yang tidak boleh dirusak dengan sengaja. Selain itu, merokok juga merupakan bentuk pemborosan harta, sementara pada hari kiamat seseorang akan diminta pertanggungjawaban dari mana harta tersebut diperoleh dan untuk apa ia menggunakannya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmiżī.

Juga dalam hadis lain disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kalian durhaka kepada ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan, menahan (hak orang) dan meminta-minta, serta membenci bagi kalian perkataan sia-sia, terlalu banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (Muttafaqun ‘alayh)

Dalil-dalil di atas berlaku secara umum untuk semua bentuk merokok, baik dalam bentuk rokok biasa maupun shisha (atau biasa disebut hookah). Seseorang tidak bisa beralasan bahwa ia tidak bisa berhenti merokok, karena berhenti merokok pada dasarnya memungkinkan dan telah dilakukan oleh banyak orang. Yang diperlukan hanyalah tekad yang kuat. Tekad tersebut bisa dikuatkan dengan keyakinan bahwa merokok adalah perbuatan dosa yang harus dihindari, bukan sekadar kebiasaan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan begitu saja.

Sementara itu, penghasilan yang diperoleh dari penjualan rokok juga ikut menjadi haram, sebagaimana hukum asal dari rokok itu sendiri.

Wallāhu a‘lam.

Penerjemah dan Penyesuai Redaksi:

Hafizh Abdul Rohman, Lc.

Rujukan:

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/1671/


  1. Shisha adalah bentuk rokok yang diisap melalui alat khusus bernama “hookah” atau “narghile” (pipa panjang berbentuk khas), yang biasanya mengalirkan asap melalui air sebelum sampai ke mulut pengguna. Shisha, yang juga sering disebut “hookah” atau “rokok air,” umumnya menggunakan tembakau yang dicampur dengan rasa atau aroma seperti buah-buahan, mint, atau rempah-rempah (pent).
  2. Tar adalah zat lengket berwarna hitam atau coklat yang terbentuk dari pembakaran tembakau. Zat ini menempel di paru-paru dan mengandung banyak racun yang bisa menyebabkan kanker (pent).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • bulan ramadan

    Ramadan: Bulan Penuh Keutamaan dan Persiapan Menyambutnya

    • Minggu, 9 Februari 2025

    Menyambut Bulan Ramadan Di antara nikmat terbesar yang Allah limpahkan kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia menjadikan bagi mereka berbagai musim kebaikan dan kesempatan ibadah. Pada saat-saat itu, amal saleh menjadi lebih banyak, dosa-dosa diampuni, kesalahan-kesalahan dihapuskan, pahala dilipatgandakan, rahmat Allah turun melimpah, dan anugerah-Nya semakin besar. Ramadan Adalah Bulan yang Diberkahi Di antara musim ibadah yang […]

    Selengkapnya »
  • membaca Alfatihah Untuk Arwah

    Hukum Membaca AlFatihah Untuk Arwah Orang Yang Meninggal

    • Sabtu, 2 November 2024

    Hukum Membaca Alfatihah Untuk Arwah Orang yang Telah Meninggal Pertanyaan: Apakah hukum membaca Alfatihah untuk arwah orang yang telah meninggal? Mohon penjelasan mengenai hal ini. Jawaban: Para ulama berbeda pendapat mengenai hadiah bacaan Al-Qur’an untuk orang yang telah meninggal. Mayoritas ulama membolehkan hal ini dengan mengqiyaskannya pada sedekah. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an […]

    Selengkapnya »
  • Hadits Pengharaman Musik

    Hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian

    • Selasa, 5 November 2024

    Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Hadits Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيَبِيتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعِلْمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, akan ada dari umatku beberapa kaum […]

    Selengkapnya »
  • lailatul qadar

    Menggapai Malam Lailatul Qadr: Petunjuk dari Al-Qur’an dan Hadis

    • Rabu, 19 Maret 2025

    Lailatul Qadr Keutamaan Lailatul Qadr Allah ﷻ berfirman: ﴾إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ ٣ أَلۡفِ شَهۡرٖ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ ٥﴿ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadr. Dan tahukah kamu […]

    Selengkapnya »
  • berbuat baik

    Berbuat Baik Tanpa Pamrih: Jalan Menuju Jiwa yang Merdeka

    • Sabtu, 17 Mei 2025

    Jiwa yang Merdeka: Berbuat Baik Tanpa Mengharapkan Balasan Pendahuluan: Pernahkah engkau merasa hidup ini terlalu berat, meski bahumu belum benar-benar memikul beban yang besar? Mungkin itu bukan karena tubuhmu yang lelah, tapi hatimu yang terlalu sering berharap kepada manusia. Atau mungkin karena pikiranmu terjebak dalam kekhawatiran yang tak pernah terjadi, atau karena banyaknya tugas yang […]

    Selengkapnya »
  • menabuh rebana

    Menabuh Rebana Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

    • Selasa, 5 November 2024

    Hukum Menabuh Rebana Menurut Islam Alat Musik yang Dikecualikan (Diperbolehkan oleh Syari’at) Terdapat pengecualian dalam hal penggunaan duff (rebana tanpa gelang kaki yang berbunyi ketika dipakai) yang diperbolehkan untuk perempuan pada acara pernikahan dan hari raya, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sahih. Syaikh al-Islām raḥimahullāh berkata, “Namun, Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan keringanan untuk […]

    Selengkapnya »