Beranda » BELAJAR ISLAM » Merokok dan menggunakan shisha bagaimana hukumnya ?

Merokok dan menggunakan shisha bagaimana hukumnya ?

Apa hukum merokok dan menggunakan shisha?

Pertanyaan
Apa hukum merokok dan menggunakan shisha?1 Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Bagaimana penghasilan yang diperoleh dari penjualan rokok?

Jawaban
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah , keluarga, serta para sahabatnya.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Rokok

Merokok adalah perbuatan yang diharamkan karena menyebabkan banyak bahaya yang merusak dan akibat-akibat yang fatal. Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu adalah yang baik-baik.'” (QS. Al-Mā’idah: 4)

Juga dalam ayat lain Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah: 172)

Allah juga berfirman tentang tujuan diutusnya Rasulullah :

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan (Rasul) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A‘rāf: 157)

Sudah jelas bagi setiap orang yang berakal bahwa jika seseorang ditanya di mana posisi rokok, apakah termasuk dalam kategori yang baik atau yang buruk, maka orang yang bijaksana akan menjawab bahwa itu termasuk dalam kategori yang buruk (kotor).

Rasulullah bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain.” (HR. Ahmad, Ibn Mājah, dan dinilai sahih oleh al-Albānī)

Bahaya Kesehatan dari Rokok dan Sisha

Telah terbukti berdasarkan keterangan para dokter spesialis bahwa merokok adalah penyebab dari sembilan dari sepuluh kasus kanker paru-paru. Merokok juga menjadi salah satu faktor utama penyakit jantung, stroke, emfisema (penyakit paru-paru), peradangan pada saluran pernapasan, dan bahkan bisa menyebabkan impotensi atau lemah seksual.

Banyak ahli medis yang menyatakan bahwa nikotin dalam tembakau harus diperlakukan seperti narkotika berbahaya lainnya, seperti heroin dan kokain.

Sebagian orang mungkin tertipu dengan rokok yang diklaim rendah tar2, mengira bahwa rokok tersebut lebih aman atau tidak berbahaya. Ini adalah anggapan yang salah. William Donaldson, kepala pengawas kesehatan di pemerintahan Inggris, pernah menyatakan bahwa rokok yang dipasarkan sebagai rendah tar sebenarnya bisa menjadi penyebab meningkatnya kasus kanker paru-paru jenis langka. Istilah “rendah tar” hanyalah ungkapan yang menyesatkan karena mengesankan bahwa rokok tersebut kurang berbahaya bagi kesehatan (tar sendiri adalah zat hitam lengket yang mengandung banyak racun, menempel di paru-paru, dan bisa menyebabkan kanker).

Di samping itu, merokok juga merusak tubuh, yang mana tubuh ini adalah amanah yang tidak boleh dirusak dengan sengaja. Selain itu, merokok juga merupakan bentuk pemborosan harta, sementara pada hari kiamat seseorang akan diminta pertanggungjawaban dari mana harta tersebut diperoleh dan untuk apa ia menggunakannya. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmiżī.

Juga dalam hadis lain disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada kalian durhaka kepada ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan, menahan (hak orang) dan meminta-minta, serta membenci bagi kalian perkataan sia-sia, terlalu banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (Muttafaqun ‘alayh)

Dalil-dalil di atas berlaku secara umum untuk semua bentuk merokok, baik dalam bentuk rokok biasa maupun shisha (atau biasa disebut hookah). Seseorang tidak bisa beralasan bahwa ia tidak bisa berhenti merokok, karena berhenti merokok pada dasarnya memungkinkan dan telah dilakukan oleh banyak orang. Yang diperlukan hanyalah tekad yang kuat. Tekad tersebut bisa dikuatkan dengan keyakinan bahwa merokok adalah perbuatan dosa yang harus dihindari, bukan sekadar kebiasaan yang boleh dilakukan atau ditinggalkan begitu saja.

Sementara itu, penghasilan yang diperoleh dari penjualan rokok juga ikut menjadi haram, sebagaimana hukum asal dari rokok itu sendiri.

Wallāhu a‘lam.

Penerjemah dan Penyesuai Redaksi:

Hafizh Abdul Rohman, Lc.

Rujukan:

https://www.islamweb.net/ar/fatwa/1671/


  1. Shisha adalah bentuk rokok yang diisap melalui alat khusus bernama “hookah” atau “narghile” (pipa panjang berbentuk khas), yang biasanya mengalirkan asap melalui air sebelum sampai ke mulut pengguna. Shisha, yang juga sering disebut “hookah” atau “rokok air,” umumnya menggunakan tembakau yang dicampur dengan rasa atau aroma seperti buah-buahan, mint, atau rempah-rempah (pent).
  2. Tar adalah zat lengket berwarna hitam atau coklat yang terbentuk dari pembakaran tembakau. Zat ini menempel di paru-paru dan mengandung banyak racun yang bisa menyebabkan kanker (pent).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • bulan ketakwaan

    Ramadan: Bulan Ketakwaan Dan Kebahagiaan

    • Kamis, 6 Maret 2025

    Ramadan: Bulan Ketakwaan Allah Ta‘ālā Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang telah mewasiatkan kepada hamba-hamba-Nya agar bertakwa. Dengan ketakwaan, mereka akan meraih kebahagiaan di dunia ini dan di Hari Kebangkitan. Mereka akan mendapatkan ridha-Nya, memperoleh kemenangan di negeri kemuliaan, serta selamat dari azab dan neraka-Nya. Takwa inilah wasiat-Nya bagi seluruh umat manusia, baik generasi terdahulu […]

    Selengkapnya »
  • Beasiswa Gratis LPBA Sabilunnajah Ikhwan & Akhawat

    Beasiswa Gratis LPBA Sabilunnajah Ikhwan & Akhawat

    • Senin, 4 Mei 2026

    Beasiswa Gratis LPBA Sabilunnajah Ikhwan & Akhawat Tahun Ajaran 2026-2027 《Program I’dad Lughawi untuk Ikhwan & Akhawat》 Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Sabilunnajah (LPBA-SN) adalah lembaga Ahlussunnah wal Jama‘ah bermanhaj salaf di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di bawah pengasuhan ustadz Beni Sarbeni, Lc., M.Pd. Pendaftaran dibuka: 01 Mei – 27 Juni 2026 (Pendaftaran dapat ditutup lebih […]

    Selengkapnya »
  • berbakti kepada orangtua

    Berbakti kepada Orang Tua Bagaimanakah Caranya?

    • Selasa, 11 Februari 2025

    Berbakti kepada Orang Tua Setelah Wafatnya Berbakti kepada orang tua adalah salah satu bentuk ibadah yang paling mulia, kewajiban yang paling penting, dan salah satu amalan yang paling agung di sisi Allah. Allah Ta‘ālā bahkan mengaitkan perintah untuk berbakti kepada orang tua dengan tauhid dan ibadah kepada-Nya. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Allah menyandingkan hak orang […]

    Selengkapnya »
  • hukum beatbox

    Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

    • Selasa, 5 November 2024

    Hukum Beatbox Pertanyaan: Saya ingin bertanya tentang hukum beatbox, yaitu suara-suara yang mirip dengan musik yang dihasilkan seseorang melalui mulutnya tanpa bantuan alat musik apapun. Apa hukumnya mendengar atau mempelajari beatbox? Jawaban: Segala puji bagi Allah. Pertama: Beatbox adalah seni yang mengandalkan pengeluaran suara drum, ritme, dan suara musik lainnya dengan menggunakan mulut, hidung, dan […]

    Selengkapnya »
  • mengingat Allah

    Pentingnya Mengingat Allah (Zikir)

    • Selasa, 25 Februari 2025

    Pentingnya Mengingat Allah (Zikir) Zikir atau Mengingat Allah—Jalla wa ‘Ala—adalah amalan yang paling suci, terbaik, dan paling utama di sisi Allah Tabāraka wa Ta‘ālā. Dalam Musnad Imam Aḥmad, Jāmi‘ at-Tirmiżī, Sunan Ibn Mājah, al-Mustadrak karya al-Ḥākim, dan kitab-kitab lainnya, terdapat hadis dari Abū ad-Dardā’ radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ، وَأَزْكَاهَا […]

    Selengkapnya »
  • Memilih Teman

    Memilih Teman Duduk dan Menyeleksi Sahabat

    • Sabtu, 15 Maret 2025

    Memilih Teman Duduk dan Menyeleksi Sahabat Allah Ta‘ālā berfirman: وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِٱلْغَدَوٰةِ وَٱلْعَشِىِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُۥ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُۥ عَن ذِكْرِنَا وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ وَكَانَ أَمْرُهُۥ فُرُطًا “Dan bersabarlah engkau (Muhammad) bersama orang-orang yang menyeru Rabb mereka pada pagi dan petang hari […]

    Selengkapnya »