Hukum Shalat Jum’at Bagi yang Telah Melaksanakan Shalat ‘Id

hukum shalat jumat

Hukum Shalat Jum’at Bagi yang Telah Melaksanakan Shalat ‘Id

Pendahuluan

Kok si Fulan nggak ikut Jumatan, sih? Malah sibuk ngurus daging kurban!” gumam seseorang di tengah kerumunan. “Katanya sih, kalau sudah shalat ‘Id, jadi nggak wajib Jumatan.” Spontan yang lain nyeletuk, “Wah, sesat nih orang!” Eits, tunggu sebentar. Benarkah begitu? Apakah cukup hanya dengan dugaan dan ucapan teman, kita langsung menilai amalan seseorang benar atau salah? Dalam perkara ibadah, tidak boleh sembarangan. Perlu ilmu, dalil, dan rujukan dari para ulama.

Ternyata, persoalan bertemunya dua hari raya -‘Id dan Jumat- bukan hal sepele. Ini adalah masalah yang dibahas oleh Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan para ulama, di antaranya adalah sebagaimana yang telah difatwakan secara resmi oleh Lajnah Dā’imah, lembaga fatwa terpercaya di dunia Islam. Artikel ini akan menyajikan fatwa ilmiah dan rinci tentang hukum shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan shalat ‘Id, lengkap dengan dalil-dalil shahih dan penjelasan ulama. Jadi, sebelum menilai orang lain atau menentukan sikap pribadi, yuk baca artikel ini dengan saksama.

Fatwa Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Mengenai Jika Hari Raya Bertepatan dengan Hari Jumat

Pertanyaan:

Telah banyak diajukan pertanyaan tentang hukum apabila hari raya (baik Idulfitri maupun Iduladha) bertepatan dengan hari Jumat -yang juga merupakan hari raya mingguan kaum Muslimin. Apakah seseorang yang sudah melaksanakan shalat Id tetap diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, ataukah shalat Id sudah mencukupi dan ia cukup melaksanakan shalat Zuhur sebagai gantinya? Apakah adzan untuk shalat Zuhur tetap dikumandangkan di masjid-masjid pada hari itu, dan bagaimana rincian hukumnya?

Maka Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Lajnah Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’) memandang perlu untuk mengeluarkan fatwa berikut ini:

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba‘du:

Dalam masalah ini terdapat beberapa hadis marfū‘ (yang sampai kepada Nabi) dan atsar mauqūf (yang berasal dari sahabat), di antaranya:

  1. Hadis dari Zaid bin Arqam Radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Mu‘āwiyah bin Abī Sufyān Radhiyallāhu ‘anhu pernah bertanya kepadanya: “Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam dua hari raya yang jatuh pada hari yang sama?” Ia menjawab, “Ya.” Lalu Mu‘āwiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau shalat Id, lalu memberi keringanan dalam shalat Jumat. Beliau bersabda:

مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Barang siapa yang ingin shalat, silakan shalat.

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abū Dāwūd, an-Nasā’ī, Ibnu Mājah, ad-Dārimī, dan al-ākim dalam al-Mustadrak. Al-ākim menyatakan: “Hadis ini sanadnya sahih dan tidak diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim. Hadis ini juga memiliki penguat (syāhid) yang sesuai dengan syarat Muslim.” Adz-Dzahabī menyetujui penilaian ini. An-Nawawī dalam al-Majmū‘ juga menilai sanadnya sebagai jayyid (baik).

  1. Penguat yang dimaksud adalah hadis dari Abū Hurairah Radhiyallāhu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ.

Hari ini telah berkumpul dua hari raya. Barang siapa yang mau, maka shalat Id sudah cukup baginya sebagai pengganti shalat Jumat. Namun kami tetap akan melaksanakan Jumat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-ākim sebagaimana disebutkan di atas, dan juga oleh Abū Dāwūd, Ibnu Mājah, Ibnu al-Jārūd, al-Baihaqī, dan yang lainnya.

  1. Hadis Ibnu ‘Umar Radhiyallāhu ‘anhumā, beliau berkata: “Pernah dua hari raya bertepatan pada masa Rasulullāh Shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau pun shalat bersama orang-orang, lalu bersabda:

مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ.

‘Barang siapa yang ingin menghadiri shalat Jumat, silakan datang; dan siapa yang ingin meninggalkannya, maka silakan tinggalkan.'”

Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah. Al-Thabarānī juga meriwayatkan dalam al-Mu‘jam al-Kabīr dengan lafaz: “Telah berkumpul dua hari raya pada zaman Rasulullāh Shallallāhu ‘alaihi wa sallam, yakni Idul Fitri dan Jumat. Maka Rasulullāh Shallallāhu ‘alaihi wa sallam shalat Id bersama mereka, lalu menghadap kepada mereka dan bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا، وَإِنَّا مُجْتَمِعُونَ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ، وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ.

Wahai manusia, sungguh kalian telah memperoleh kebaikan dan pahala. Kami akan tetap mengadakan shalat Jumat, maka siapa yang ingin ikut shalat Jumat bersama kami, silakan. Dan siapa yang ingin kembali ke keluarganya, maka silakan kembali.”

  1. Hadis Ibnu ‘Abbās Radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa Rasulullāh Shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْتَمِعُونَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ.

Dua hari raya berkumpul pada hari kalian ini. Maka siapa yang mau, shalat Jumat telah mencukupinya. Dan kami tetap akan mengadakan shalat Jumat, insya Allah.”

(Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, dan al-Būshīrī berkata: “Sanadnya shahih dan para perawinya terpercaya.)

  1. Dan dari mursal Dzakwān bin Shāli, beliau berkata: “Pernah dua hari raya berkumpul pada masa Rasulullāh Shallallāhu ‘alaihi wa sallam, yaitu hari Jumat dan hari raya. Maka beliau shalat , lalu berdiri dan menyampaikan khutbah kepada orang-orang. Beliau bersabda:

قَدْ أَصَبْتُمْ ذِكْرًا وَخَيْرًا، وَإِنَّا مُجْتَمِعُونَ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ أَيْ فِي بَيْتِهِوَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ.

Kalian telah mendapatkan peringatan dan kebaikan. Kami akan tetap mengadakan shalat Jumat. Maka siapa yang ingin duduk (di rumahnya), silakan duduk, dan siapa yang ingin ikut shalat Jumat, silakan ikut.”

(Diriwayatkan oleh al-Baihaqī dalam as-Sunan al-Kubrā).

  1. Dari ‘Athā’ bin Abī Rabā, ia berkata: “Ibnu az-Zubair pernah mengimami kami dalam shalat ‘Id yang bertepatan dengan hari Jumat pada awal pagi. Ketika kami datang untuk shalat Jumat, ia tidak keluar kepada kami, maka kami pun shalat sendiri-sendiri. Saat Ibnu ‘Abbās Radhiyallāhu ‘anhumā datang dari Thā’if dan kami menyampaikan hal itu kepadanya, beliau berkata: ‘Dia telah sesuai dengan sunnah.’”

Diriwayatkan oleh Abū Dāwūd. Ibnu Khuzaimah juga meriwayatkannya dengan lafaz berbeda, dan di akhirnya ditambahkan: “Ibnu az-Zubair berkata: Aku pernah melihat ‘Umar bin al-Khaththāb -jika dua hari raya berkumpul- melakukan hal yang sama.”

  1. Dalam Shaī al-Bukhārī dan al-Muwaththa’ karya Imām Mālik raimahullāh, dari Abū ‘Ubaid -maula Ibnu Azhar- ia berkata: “Aku pernah menghadiri dua hari raya bersama ‘Utsmān bin ‘Affān, dan saat itu bertepatan pada hari Jumat. Maka beliau shalat sebelum khutbah, lalu berkhutbah. Beliau berkata: ‘Wahai manusia, sesungguhnya hari ini dua hari raya telah berkumpul untuk kalian. Maka siapa yang ingin menunggu shalat Jumat dari penduduk ‘Awālī (pinggiran kota Madinah), silakan menunggu. Dan siapa yang ingin kembali, maka aku izinkan untuk tidak hadir.’”

  2. Dari ‘Alī bin Abī Thālib Radhiyallāhu ‘anhu, beliau berkata ketika dua hari raya berkumpul pada satu hari: “Siapa yang ingin menghadiri shalat Jumat, silakan. Dan siapa yang ingin duduk (tidak menghadiri), silakan duduk.” Sufyān berkata: “Maksudnya, duduk di rumahnya.”

(Diriwayatkan oleh ‘Abdur-Razzāq dalam al-Mushannaf, dan yang semakna juga diriwayatkan oleh Ibn Abī Syaibah).

Berdasarkan hadis-hadis yang bersumber dari Nabi Shallallāhu ‘alaihi wa sallam, atsar-atsar dari sejumlah sahabat Radhiyallāhu ‘anhum, serta kesimpulan mayoritas ulama dalam memahami permasalahan ini, maka Lajnah Daimah menjelaskan hukum-hukum berikut ini:

  1. Siapa yang telah menghadiri shalat ‘Īd, maka diperbolehkan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia cukup shalat Dzuhur pada waktunya. Namun, jika ia tetap menghadiri shalat Jumat bersama kaum muslimin, maka itu lebih utama dan lebih baik.

  2. Siapa yang tidak menghadiri shalat ‘Īd, maka tidak termasuk yang mendapatkan keringanan ini. Maka ia tetap wajib menghadiri shalat Jumat. Jika tidak ada jumlah jamaah yang cukup untuk menyelenggarakan shalat Jumat, maka ia shalat Dzuhur sebagai gantinya.

  3. Imam masjid yang menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat pada hari tersebut, agar bisa dihadiri oleh siapa pun yang ingin menghadirinya, baik yang belum shalat ‘Īd maupun yang ingin tetap melaksanakan shalat Jumat. Jika jumlah jamaah yang hadir tidak mencukupi untuk sahnya shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Dzuhur.

  4. Siapa pun yang menghadiri shalat ‘Īd dan memilih untuk tidak mengikuti shalat Jumat, maka wajib menggantinya dengan shalat Dzuhur setelah masuk waktunya.

  5. Pada hari tersebut, tidak disyariatkan adzan untuk shalat Dzuhur , kecuali di masjid-masjid yang memang menyelenggarakan shalat Jumat. Jadi, tidak perlu ada adzan untuk shalat Dzuhur di masjid yang tidak mengadakan shalat Jumat.

  6. Pendapat yang menyatakan bahwa siapa yang sudah shalat ‘Īd tidak perlu shalat Jumat maupun shalat Dzuhur sama sekali, adalah pendapat yang keliru. Para ulama telah meninggalkannya dan menyatakan bahwa pendapat itu ganjil serta salah, karena bertentangan dengan sunnah dan meniadakan kewajiban syariat tanpa dalil. Mungkin saja orang yang berpendapat demikian belum mengetahui adanya dalil-dalil sahih dari sunnah Nabi Shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan atsar sahabat yang hanya memberikan keringanan untuk meninggalkan shalat Jumat saja, namun tetap mewajibkan shalat Dzuhur .

Wallāhu Ta‘ālā a‘lam. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

Ditandatangani oleh:

Lajnah Dā’imah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa

  1. Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin ‘Abdillāh Āl asy-Syaikh

  2. Syaikh ‘Abdullāh bin ‘Abdurramān al-Ghadyān

  3. Syaikh Bakr bin ‘Abdillāh Abū Zayd

  4. Syaikh Shāli bin Fauzān al-Fauzān

Penutup

Nah, sekarang sudah jelas, bukan? Jika seseorang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka ia mendapat keringanan untuk tidak mengikuti shalat Jumat. Ia cukup melaksanakan shalat Zuhur setelah waktunya masuk. Namun, bila ia tetap memilih untuk hadir dalam shalat Jumat, maka itu adalah pilihan yang lebih utama dan sangat dianjurkan.

Jadi, jangan terburu-buru menilai aneh-aneh kepada saudara kita yang tidak ikut shalat Jumat setelah shalat ‘Id. Bisa jadi, ia sedang mengamalkan rukhshah (keringanan) yang dibolehkan oleh Nabi Shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan pernah dipraktikkan oleh para sahabat. Ada yang tetap shalat Jumat, ada pula yang tidak -dan keduanya dalam batas yang dibenarkan oleh syariat. Maka, mari kita saling menghormati dalam perbedaan yang berdasar pada ilmu, bukan sangka-sangka. Wallāhu a‘lam.

Sumber:

Fatwā al-Lajnah ad-Dā’imah fīmā idzā wāfaqa Yaumm al-‘Īd Yaum al-Jum‘ah”https://m.islamqa.info/ar/answers/109323/ (Diakses pada 07 Dzulhijjah 1446 H/ 03 Juni 2025 M)

Dialihbahasakan dengan sedikit penyesuaian oleh: Hafizh Abdul Rohman, Lc

Klik Untuk Unduh Veris Pdf

Related posts

Silakan tulis komentar di sini dengan sopan

Tuliskan nama