Beranda » Artikel » Rokok Elektronik (Vape) Bagaimanakah Hukumnya?

Rokok Elektronik (Vape) Bagaimanakah Hukumnya?

Rokok elektronik (Vape) Haram: Bahaya Tersembunyi yang Mengintai Kesehatan dan Iman

Pendahuluan

Rokok elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Vape, sering kali dipromosikan sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok konvensional. Namun, benarkah demikian? Faktanya, berbagai penelitian medis menunjukkan bahwa rokok elektronik justru mengandung banyak bahaya tersembunyi yang tidak kalah berisiko bagi kesehatan tubuh. Selain itu, penggunaannya juga memiliki dampak serius terhadap keimanan seorang muslim, karena mengandung zat beracun seperti nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan dan merusak tubuh, yang pada dasarnya adalah amanah dari Allah.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga tubuh dan kesehatan sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta. Setiap hal yang membahayakan jiwa dan raga, baik secara langsung maupun tidak langsung, diharamkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, memahami bahaya rokok elektronik bukan hanya sekadar masalah kesehatan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keimanan dan ketaatan kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.

Artikel ini akan menguraikan bahaya rokok elektronik dari perspektif medis dan syariat, serta memberikan peringatan tegas tentang betapa pentingnya menjauhi segala bentuk produk yang merusak kesehatan dan jiwa, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Bahaya Rokok Elektronik bagi Kesehatan dan Peringatan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan WHO

Rokok elektronik (Vape) sangat mirip dengan rokok biasa, tetapi menggunakan perangkat elektronik kecil, baterai isi ulang, dan cairan nikotin pekat. Selain itu, rokok ini mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Jika perangkat elektroniknya mengalami kerusakan atau gangguan, pengguna bisa mengalami keracunan nikotin akut. Hal ini telah diperingatkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebagai salah satu risiko serius dari penggunaan rokok elektronik.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengeluarkan peringatan serupa. Mereka menegaskan bahwa rokok elektronik bisa mengandung racun tingkat tinggi, termasuk campuran bahan kimia yang mungkin sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

Berdasarkan keterangan para ahli di bidang kesehatan, termasuk para dokter, telah jelas bahwa rokok elektronik membawa risiko kesehatan yang tidak kalah berbahaya dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, dalam beberapa kasus, rokok jenis ini bisa menyebabkan keracunan nikotin akut, yang berarti pengguna secara sadar membahayakan dirinya sendiri.

Hukum Menjual dan Menggunakan Rokok Elektronik

Atas dasar ini, sangat penting untuk menghentikan promosi rokok elektronik, menghindari penggunaannya, serta melarang penjualannya dan semua bentuk keuntungan yang diperoleh darinya. Sebab, segala sesuatu yang diharamkan penggunaannya, juga haram untuk diperjualbelikan, dan hasil keuntungannya pun tidak halal. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ.

“Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan sesuatu atas suatu kaum, maka Dia juga mengharamkan hasil keuntungannya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmū‘ dan Ibnu al-Mulaqqin dalam Tuhfah al-Muhtāj serta ulama lainnya).

Tipu Daya yang Mirip dengan Tipu Daya Kaum Yahudi

Rokok elektronik juga bisa dianggap sebagai bentuk tipu daya yang mirip dengan tipu daya yang dilakukan oleh kaum Yahudi di masa lampau. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya tentang bahaya tipu daya semacam ini, bahkan mendoakan kebinasaan bagi pelakunya. Ini karena tipu daya semacam ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā, yang mengetahui segala yang tersembunyi di dalam hati manusia.

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَّلُوهَا –أَيْ أَذَابُوهَا– ثُمَّ بَاعُوهَا فَأَكَلُوا ثَمَنَهَا.

“Semoga Allah melaknat kaum Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka mencairkannya, lalu menjualnya, dan memakan hasil keuntungannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Mitos tentang Rokok Elektronik sebagai Alat untuk Berhenti Merokok

Selain itu, Douglas Bettcher, seorang pejabat di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertanggung jawab atas pengendalian dampak buruk tembakau, juga menolak klaim bahwa rokok elektronik bisa membantu seseorang berhenti merokok. Dalam pernyataannya kepada media, ia dengan tegas menyatakan:

“Sangat keliru, bahkan 100% salah, jika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa rokok elektronik merupakan metode yang aman untuk membantu perokok berhenti dari kebiasaan merokok.”

Ia menambahkan bahwa rokok elektronik ini mengandung campuran bahan kimia yang mungkin sangat berbahaya, yang justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

Selain itu, salah satu alasan kuat yang mempertegas keharaman penggunaan dan penjualan rokok elektronik adalah karena kandungannya yang berbahaya, seperti tembakau dan nikotin. Nikotin termasuk zat adiktif yang memiliki efek berbahaya dan merusak bagi kesehatan manusia, serta masuk dalam kategori narkotika yang dapat menyebabkan ketergantungan.

Penutupan

Mengingat begitu besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh rokok elektronik, baik dari segi kesehatan maupun agama, maka sudah sepatutnya umat Islam menjauhi produk ini secara total. Tidak hanya penggunaannya yang diharamkan, tetapi juga semua bentuk promosi, penjualan, dan keuntungan yang diperoleh darinya. Sebab, setiap produk yang membahayakan kesehatan dan menjerumuskan manusia ke dalam kebinasaan adalah sesuatu yang tidak diberkahi oleh Allah.

Rokok elektronik bukanlah solusi untuk berhenti merokok, melainkan jalan lain menuju kerusakan fisik dan keimanan. Jangan sampai tipu daya dunia membuat kita lupa akan hakikat tujuan hidup yang sebenarnya, yaitu untuk beribadah kepada Allah dengan menjaga diri dari segala bentuk bahaya, baik yang tampak jelas maupun tersembunyi. Wallāhu a‘lam.

Oleh: Hafizh Abdul Rohman, Lc

Sumber:

حكم بيع السجائر الإلكترونية, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/129680/

Klik Untuk Download Versi PDF

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Hadits Pengharaman Musik

    Hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian

    • Selasa, 5 November 2024

    Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Hadits Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيَبِيتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعِلْمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, akan ada dari umatku beberapa kaum […]

    Selengkapnya »
  • pergi safar

    Pergi Safar Hari Kamis Dan Minta Bekal Nasehat Orang Saleh

    • Rabu, 5 Februari 2025

    BEPERGIAN DI HARI KAMIS Disebutkan dalam hadis dari Ka‘ab bin Mālik raḍiyallāhu ‘anhu: “Bahwa Nabi ﷺ berangkat dalam Perang Tabuk pada hari Kamis. Beliau menyukai berangkat di hari Kamis.” (HR. al-Bukhārī). Dalam riwayat lain yang terdapat di Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim, disebutkan: “Hampir tidak pernah Rasulullah ﷺ bepergian kecuali di hari Kamis.” Saudaraku yang […]

    Selengkapnya »
  • kelembutan

    Kelembutan dalam Menyikapi Kesalahan Sesama: Menapaki Jejak Akhlak Nabi

    • Selasa, 6 Mei 2025

    Melembutkan Hati kepada Sesama Mukmin: Jalan Nabi dalam Menghadapi Dosa dan Kesalahan Pendahuluan Dalam perjalanan iman, tidak semua manusia berjalan dengan langkah yang lurus dan mantap. Ada yang terjatuh dalam dosa, ada yang tersandung oleh kelemahan. Namun, justru di titik-titik inilah kematangan akhlak seorang mukmin diuji. Bukan pada saat menuntut kebenaran dengan suara lantang, tapi […]

    Selengkapnya »
  • musik dan nyanyian

    Musik dan Nyanyian Bagaimanakah Hukumnya ?

    • Selasa, 5 November 2024

    Hukum Musik dan Nyanyian MUKADIMAH بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَمَا أُرِيدُ أَنْ أُخَالِفَكُمْ إِلَى مَا أَنْهَاكُمْ عَنْهُ إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ “Wahai kaumku, bagaimana pendapat kalian jika aku berada di atas […]

    Selengkapnya »
  • Вавада ставки для повышения шансов на выигрыш

    Вавада ставки для повышения шансов на выигрыш

    • Selasa, 12 September 2023

    Как использовать ставки Вавада для выигрыша Тщательный анализ доступных акций и условий поможет увеличить шансы на успех. Обратите внимание на бонусные предложения, которые часто включают бесплатные ставки или удвоение первого депозита. Такие акции могут служить отличным стартом, позволяя протестировать различные варианты и найти оптимальные игры для личной стратегии. Регулярное изучение правил и особенностей различных игр […]

    Selengkapnya »
  • hukum mencukur jenggot

    Hukum Mencukur Jenggot Bagi Pria Muslim

    • Sabtu, 2 November 2024

      Apa hukum mencukur jenggot bagi pria muslim? Pertanyaan: Apa hukum mencukur jenggot bagi pria muslim? Apakah termasuk dosa besar? Jawaban: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya. Mencukur jenggot adalah haram, karena terdapat hadits-hadits shahih yang jelas mengenai hal ini serta adanya larangan untuk […]

    Selengkapnya »