Hukum Menjulurkan Pakaian meskipun tanpa kesombongan

Hukum Isbal (Menjulurkan Pakaian) Meskipun Tanpa Kesombongan

Pertanyaan:

Apa hukum menjulurkan pakaian (isbal) meskipun tanpa kesombongan dan tanpa maksud pamer?

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah , keluarganya, dan para sahabatnya.

Diharamkan menjulurkan pakaian (isbal) berdasarkan hadits dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.”

Aku bertanya, “Siapakah mereka wahai Rasulullah? Mereka sungguh merugi dan celaka.” Rasulullah mengulanginya tiga kali. Lalu aku bertanya, “Siapakah mereka yang sungguh merugi dan celaka?”

Beliau bersabda:

“Orang yang menjulurkan pakaian, orang yang suka mengungkit pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.”
(HR. Muslim)

Dalam riwayat Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Apa yang berada di bawah mata kaki dari pakaian, maka tempatnya di neraka.”

Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ وَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ

“Sarung seorang muslim seharusnya sampai di pertengahan betis, dan tidak mengapa jika di antara itu dan mata kaki. Namun, apa yang berada di bawah mata kaki, maka tempatnya di neraka.”

Mata kaki yang dimaksud adalah dua tulang yang menonjol di sisi kaki. Ini adalah penjelasan dari Abu Ubaid dan yang lainnya.

Nash-nash ini menunjukkan keharaman isbal (menjulurkan pakaian melebihi mata kaki), meskipun tanpa maksud kesombongan. Kesombongan dengan isbal adalah dosa tambahan. Sebagian ulama berpendapat bahwa menjulurkan pakaian tanpa kesombongan tidak termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”

Lalu Abu Bakar berkata, “Salah satu sisi sarungku sering turun kecuali aku menjaganya.”

Rasulullah bersabda:

إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

“Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.”

Ibnu Abdil Barr berkata: “Mafhum (pemahaman) dari hadits ini adalah bahwa menjulurkan pakaian tanpa kesombongan tidak terkena ancaman, namun tetap tercela.” Imam Nawawi mengatakan bahwa itu makruh, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i. Dalam kitab al-Buwaithi disebutkan dari Imam Syafi’i: “Tidak boleh memakai pakaian yang menjulur di dalam shalat atau di luar shalat karena kesombongan. Adapun selain kesombongan, hukumnya ringan, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi kepada Abu Bakar.”

Namun, pendapat yang benar adalah bahwa isbal itu haram, meskipun orang yang melakukannya mengira bahwa ia tidak melakukannya karena sombong. Ibnu al-Arabi al-Maliki berkata: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki dan berkata bahwa dia tidak melakukannya karena sombong. Sebab larangan itu telah mencakupnya secara lafazh, dan siapa yang tercakup oleh lafazh larangan, tidak boleh menyelisihinya. Panjangnya pakaian itu menunjukkan kesombongan, meskipun pemakainya tidak berniat demikian.”

Nabi bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh empat imam kecuali Ibnu Majah, dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu anhu:

ارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

“Angkatlah sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka hingga ke mata kaki. Hati-hatilah dari menjulurkan sarung karena hal itu merupakan bagian dari kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang melakukannya dengan niat sombong. Jadi, ketika Rasulullah bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ

“Apa yang di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.”

tidak bisa dibatasi dengan hadits lain yang menyebutkan “dengan niat kesombongan”, karena keduanya disebutkan dalam hadits yang sama. Rasulullah bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ، مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَمَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

“Sarung seorang muslim seharusnya di pertengahan betis, dan tidak mengapa jika di antara itu dan mata kaki. Namun, apa yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan barangsiapa yang menjulurkan sarungnya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Karena ancaman kedua berbeda dari yang pertama, maka tidak bisa dikatakan bahwa keduanya harus saling membatasi. Isbal mencakup semua jenis pakaian, bukan hanya sarung atau gamis, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:

الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ، مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Isbal berlaku pada sarung, gamis, dan surban. Barangsiapa yang menjulurkan salah satunya karena kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/5943/حكمإسبالالثيابخيلاءوغيرخيلاء

 

Related posts

Silakan tulis komentar di sini dengan sopan

Tuliskan nama