Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang hukum beatbox, yaitu suara-suara yang mirip dengan musik yang dihasilkan seseorang melalui mulutnya tanpa bantuan alat musik apapun. Apa hukumnya mendengar atau mempelajari beatbox?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah.

Pertama:
Beatbox adalah seni yang mengandalkan pengeluaran suara drum, ritme, dan suara musik lainnya dengan menggunakan mulut, hidung, dan tenggorokan. Terkadang, para pelaku seni ini juga menggunakan tangan atau bagian tubuh lain untuk memperluas jangkauan efek suara dan ritme. Seni ini telah populer di Barat selama beberapa dekade, dan belakangan ini mulai menyebar di negara-negara Arab.

Kedua:
Suara-suara yang dihasilkan manusia dengan cara menyerupai suara alat musik merupakan suara yang haram. Diharamkan memproduksi suara ini dengan cara tersebut, sebagaimana haram mendengarkannya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar pelarangan suara yang menyerupai alat musik adalah sebagai berikut:

1. Instrumen musik yang dilarang dalam teks-teks syariat tidak terbatas pada alat tertentu saja.

Larangan mencakup segala sesuatu yang masuk dalam kategori umum alat musik (ma’azif). Para ahli bahasa tidak membatasi istilah ma’azif pada jenis tertentu, tetapi memasukkan segala sesuatu yang termasuk dalam kategori hiburan (malahi). Seperti yang disebutkan dalam Jumhurah al-Lughah karya Ibn Duraid: “Ma’azif adalah istilah umum untuk alat musik seperti ‘ud (kecapi) dan tanbur (gitar), serta yang sejenisnya.”
Jika larangan alat musik tidak terbatas pada alat tertentu, maka larangan tersebut bukan karena zat alat itu sendiri, melainkan karena hiburan haram yang dihasilkannya. Ketika hiburan yang haram itu dihasilkan oleh sesuatu yang lain, maka hukum alat tersebut berlaku pada hal lain itu juga.

2. Syariat tidak membedakan antara hal-hal yang serupa.

Tidak layak menisbahkan kepada syariat yang bijaksana bahwa ia mengharamkan suatu suara, lalu menghalalkan suara lain yang serupa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim: “Syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa sama sekali, dan tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Syariat tidak mengharamkan sesuatu karena ada mafsadat (kerusakan) di dalamnya, sementara membolehkan sesuatu lain yang mafsadatnya setara dengan yang diharamkan. Syariat juga tidak membolehkan sesuatu karena ada maslahat (kebaikan) di dalamnya, sementara mengharamkan sesuatu lain yang maslahatnya setara dengan yang dibolehkan. Tidak ada dalam syariat Rasulullah صلى الله عليه وسلم sesuatu yang seperti itu.”
Ini menunjukkan bahwa suara beatbox serupa dengan suara musik, bahkan para teknisi suara terkadang mengalami kesulitan membedakan antara suara beatbox dan musik.

3. Yang menjadi patokan adalah hasil akhirnya.

Jika suara manusia dimodifikasi sehingga menyerupai suara musik, maka yang menjadi pertimbangan adalah hasil akhirnya, bukan asal suaranya. Sebagaimana jika suara seorang laki-laki diubah menjadi seperti suara gadis remaja atau perempuan dewasa, maka hasil akhirnya yang dinilai, bukan asal suaranya. Suara-suara ini, meskipun pada awalnya mubah (diperbolehkan), tetapi setelah dimodifikasi menjadi haram. Sebagaimana khamr (minuman keras), meskipun asalnya dari buah anggur atau kismis yang mubah, setelah melalui proses fermentasi, hukumnya menjadi haram.

4. Kenikmatan yang dihasilkan oleh suara-suara ini serupa dengan kenikmatan yang dihasilkan oleh alat musik.

Oleh karena itu, suara-suara tersebut harus disamakan hukumnya dengan alat musik. Para ulama telah menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memicu kenikmatan yang haram. Misalnya, Ibn Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa “Pengharaman terhadap syabbabah (seruling) dapat dibuktikan dengan qiyas (analogi) terhadap alat musik lainnya, karena sama-sama menyebabkan kenikmatan yang melenakan.”

Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara dari mulut yang menyerupai suara alat musik. Beliau menjawab: “Kami berpendapat bahwa hal itu haram, karena suara itu berfungsi sebagai pengganti alat musik yang dilarang, yang menghalangi dari mengingat Allah. Apapun yang menggantikannya, hukumnya haram.”

Ketiga:
Adapun suara manusia yang tidak menyerupai alat musik, maka hukumnya boleh, seperti suara gemericik air, suara angin, suara binatang seperti kicauan burung atau ringkikan kuda, suara tangisan atau tawa manusia, atau suara dari benda mati seperti ledakan meriam, suara mobil, atau jatuhnya benda, dan sebagainya.

Wallahu a’lam

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:

https://islamqa.info/ar/answers/193426/ماحكمالبيتبوكس-beat-box

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • berbuat baik

    Berbuat Baik Tanpa Pamrih: Jalan Menuju Jiwa yang Merdeka

    • Sabtu, 17 Mei 2025

    Jiwa yang Merdeka: Berbuat Baik Tanpa Mengharapkan Balasan Pendahuluan: Pernahkah engkau merasa hidup ini terlalu berat, meski bahumu belum benar-benar memikul beban yang besar? Mungkin itu bukan karena tubuhmu yang lelah, tapi hatimu yang terlalu sering berharap kepada manusia. Atau mungkin karena pikiranmu terjebak dalam kekhawatiran yang tak pernah terjadi, atau karena banyaknya tugas yang […]

    Selengkapnya »
  • Hadits-hadits Tentang Keutamaan Ilmu dan Kedudukan Ulama

    Hadits-hadits Tentang Keutamaan Ilmu dan Kedudukan Ulama

    • Selasa, 29 Oktober 2024

    Hadits-hadits Tentang Keutamaan Ilmu dan Kedudukan Ulama Nasihat Penting dalam Etika Pendidikan: Untuk Guru dan Murid Bab Pertama: Tentang Keutamaan Ilmu dan Ulama serta Keutamaan Mengajarkan dan Mempelajarinya #2 Pendahuluan Artikel ini merupakan bagian kedua dari Bab Pertama kitab Tadzkirah as-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim karya Imam Badruddin Ibnu Jama’ah Al-Kinani Asy-Syafi’i. […]

    Selengkapnya »
  • surat alfatihah

    Kedudukan Surat Alfatihah

    • Sabtu, 2 November 2024

    Kedudukan Surat Alfatihah Pertanyaan: Apa sebab turunnya Surat Alfatihah? Bagaimana kedudukannya di antara surat-surat lain? Apa saja pelajaran yang bisa diambil darinya? Apakah ada keistimewaan khusus dibandingkan surat lain? Mengapa kita memulai shalat dengannya? Jawaban: Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Surat Alfatihah termasuk surat […]

    Selengkapnya »
  • menabuh rebana

    Menabuh Rebana Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

    • Selasa, 5 November 2024

    Hukum Menabuh Rebana Menurut Islam Alat Musik yang Dikecualikan (Diperbolehkan oleh Syari’at) Terdapat pengecualian dalam hal penggunaan duff (rebana tanpa gelang kaki yang berbunyi ketika dipakai) yang diperbolehkan untuk perempuan pada acara pernikahan dan hari raya, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sahih. Syaikh al-Islām raḥimahullāh berkata, “Namun, Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan keringanan untuk […]

    Selengkapnya »
  • definisi sunnah

    Definisi Sunnah Secara Bahasa dan Istilah

    • Selasa, 29 Oktober 2024

    Definisi Sunnah Secara Bahasa dan Istilah Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Sunnah Nabi adalah sumber ilmu yang sangat luas dan mencakup berbagai disiplin ilmu. Setiap ahli dalam bidangnya bisa mengambil pelajaran yang sesuai dengan keahlian mereka dari sunnah ini. Karena itu, para ulama berbeda dalam […]

    Selengkapnya »
  • arrahman dan arrahim

    Makna Nama Allah: Ar-Raḥman dan Ar-Raḥim

    • Minggu, 25 Mei 2025

    Makna Nama Allah: Ar-Raḥmān dan Ar-Raḥīm Ar-Raḥmān (ٱلرَّحْمَٰنُ) dan Ar-Raḥīm (ٱلرَّحِيمُ) adalah dua nama Allah yang agung dan sangat sering disebut dalam Al-Qur’an. Keduanya berasal dari kata rahmah (رَحْمَة) yang berarti kasih sayang, tetapi masing-masing memiliki cakupan dan bentuk yang berbeda. Nama Ar-Raḥmān dalam Al-Qur’an Nama Ar-Raḥmān disebut dalam banyak ayat Al-Qur’an, di antaranya: ٱلرَّحْمَٰنُ […]

    Selengkapnya »