Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang hukum beatbox, yaitu suara-suara yang mirip dengan musik yang dihasilkan seseorang melalui mulutnya tanpa bantuan alat musik apapun. Apa hukumnya mendengar atau mempelajari beatbox?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah.

Pertama:
Beatbox adalah seni yang mengandalkan pengeluaran suara drum, ritme, dan suara musik lainnya dengan menggunakan mulut, hidung, dan tenggorokan. Terkadang, para pelaku seni ini juga menggunakan tangan atau bagian tubuh lain untuk memperluas jangkauan efek suara dan ritme. Seni ini telah populer di Barat selama beberapa dekade, dan belakangan ini mulai menyebar di negara-negara Arab.

Kedua:
Suara-suara yang dihasilkan manusia dengan cara menyerupai suara alat musik merupakan suara yang haram. Diharamkan memproduksi suara ini dengan cara tersebut, sebagaimana haram mendengarkannya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar pelarangan suara yang menyerupai alat musik adalah sebagai berikut:

1. Instrumen musik yang dilarang dalam teks-teks syariat tidak terbatas pada alat tertentu saja.

Larangan mencakup segala sesuatu yang masuk dalam kategori umum alat musik (ma’azif). Para ahli bahasa tidak membatasi istilah ma’azif pada jenis tertentu, tetapi memasukkan segala sesuatu yang termasuk dalam kategori hiburan (malahi). Seperti yang disebutkan dalam Jumhurah al-Lughah karya Ibn Duraid: “Ma’azif adalah istilah umum untuk alat musik seperti ‘ud (kecapi) dan tanbur (gitar), serta yang sejenisnya.”
Jika larangan alat musik tidak terbatas pada alat tertentu, maka larangan tersebut bukan karena zat alat itu sendiri, melainkan karena hiburan haram yang dihasilkannya. Ketika hiburan yang haram itu dihasilkan oleh sesuatu yang lain, maka hukum alat tersebut berlaku pada hal lain itu juga.

2. Syariat tidak membedakan antara hal-hal yang serupa.

Tidak layak menisbahkan kepada syariat yang bijaksana bahwa ia mengharamkan suatu suara, lalu menghalalkan suara lain yang serupa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim: “Syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa sama sekali, dan tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Syariat tidak mengharamkan sesuatu karena ada mafsadat (kerusakan) di dalamnya, sementara membolehkan sesuatu lain yang mafsadatnya setara dengan yang diharamkan. Syariat juga tidak membolehkan sesuatu karena ada maslahat (kebaikan) di dalamnya, sementara mengharamkan sesuatu lain yang maslahatnya setara dengan yang dibolehkan. Tidak ada dalam syariat Rasulullah صلى الله عليه وسلم sesuatu yang seperti itu.”
Ini menunjukkan bahwa suara beatbox serupa dengan suara musik, bahkan para teknisi suara terkadang mengalami kesulitan membedakan antara suara beatbox dan musik.

3. Yang menjadi patokan adalah hasil akhirnya.

Jika suara manusia dimodifikasi sehingga menyerupai suara musik, maka yang menjadi pertimbangan adalah hasil akhirnya, bukan asal suaranya. Sebagaimana jika suara seorang laki-laki diubah menjadi seperti suara gadis remaja atau perempuan dewasa, maka hasil akhirnya yang dinilai, bukan asal suaranya. Suara-suara ini, meskipun pada awalnya mubah (diperbolehkan), tetapi setelah dimodifikasi menjadi haram. Sebagaimana khamr (minuman keras), meskipun asalnya dari buah anggur atau kismis yang mubah, setelah melalui proses fermentasi, hukumnya menjadi haram.

4. Kenikmatan yang dihasilkan oleh suara-suara ini serupa dengan kenikmatan yang dihasilkan oleh alat musik.

Oleh karena itu, suara-suara tersebut harus disamakan hukumnya dengan alat musik. Para ulama telah menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memicu kenikmatan yang haram. Misalnya, Ibn Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa “Pengharaman terhadap syabbabah (seruling) dapat dibuktikan dengan qiyas (analogi) terhadap alat musik lainnya, karena sama-sama menyebabkan kenikmatan yang melenakan.”

Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara dari mulut yang menyerupai suara alat musik. Beliau menjawab: “Kami berpendapat bahwa hal itu haram, karena suara itu berfungsi sebagai pengganti alat musik yang dilarang, yang menghalangi dari mengingat Allah. Apapun yang menggantikannya, hukumnya haram.”

Ketiga:
Adapun suara manusia yang tidak menyerupai alat musik, maka hukumnya boleh, seperti suara gemericik air, suara angin, suara binatang seperti kicauan burung atau ringkikan kuda, suara tangisan atau tawa manusia, atau suara dari benda mati seperti ledakan meriam, suara mobil, atau jatuhnya benda, dan sebagainya.

Wallahu a’lam

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:

https://islamqa.info/ar/answers/193426/ماحكمالبيتبوكس-beat-box

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Menjaga kebersamaan

    Menjaga Kebersamaan Dan Akhlak Mulia Dalam Safar

    • Kamis, 6 Februari 2025

    MENJAGA KEBERSAMAAN DAN AKHLAK MULIA DALAM SAFAR Wahai saudaraku Muslim, sesungguhnya perjalanan safar adalah momen di mana karakter seseorang benar-benar diuji. Di perjalanan, sifat-sifat mulia dan keutamaan seseorang akan terlihat jelas. Orang yang mulia akan menunjukkan keluhuran budi pekertinya dengan kebaikan dalam berteman dan kelembutan terhadap sesama, terutama kepada mereka yang bersamanya di jalan.. Diriwayatkan […]

    Selengkapnya »
  • kembali ke rumah

    Segera Kembali Ke Rumah Setelah Perjalanan

    • Jumat, 7 Februari 2025

    SEGERA KEMBALI KE RUMAH SETELAH PERJALANAN Wahai saudaraku, Perjalanan tetaplah sebuah kesulitan dan kelelahan, meskipun zaman telah berubah dan teknologi transportasi semakin maju. Maka sabda Rasulullah ﷺ tetap menjadi bukti kebijaksanaan dan mukjizat beliau: السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ الْعَذَابِ، يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ نَوْمَهُ وَطَعَامَهُ وَشَرَابَهُ، فَإِذَا قَضَى أَحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ. “Perjalanan itu adalah bagian dari […]

    Selengkapnya »
  • merokok

    Merokok dan menggunakan shisha bagaimana hukumnya ?

    • Rabu, 6 November 2024

    Apa hukum merokok dan menggunakan shisha? Pertanyaan Apa hukum merokok dan menggunakan shisha?1 Semoga Allah membalas kebaikan Anda. Bagaimana penghasilan yang diperoleh dari penjualan rokok? Jawaban Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarga, serta para sahabatnya. Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Larangan Rokok Merokok adalah perbuatan yang diharamkan karena […]

    Selengkapnya »
  • bulan ramadan

    Ramadan: Bulan Penuh Keutamaan dan Persiapan Menyambutnya

    • Minggu, 9 Februari 2025

    Menyambut Bulan Ramadan Di antara nikmat terbesar yang Allah limpahkan kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia menjadikan bagi mereka berbagai musim kebaikan dan kesempatan ibadah. Pada saat-saat itu, amal saleh menjadi lebih banyak, dosa-dosa diampuni, kesalahan-kesalahan dihapuskan, pahala dilipatgandakan, rahmat Allah turun melimpah, dan anugerah-Nya semakin besar. Ramadan Adalah Bulan yang Diberkahi Di antara musim ibadah yang […]

    Selengkapnya »
  • pergi safar

    Pergi Safar Hari Kamis Dan Minta Bekal Nasehat Orang Saleh

    • Rabu, 5 Februari 2025

    BEPERGIAN DI HARI KAMIS Disebutkan dalam hadis dari Ka‘ab bin Mālik raḍiyallāhu ‘anhu: “Bahwa Nabi ﷺ berangkat dalam Perang Tabuk pada hari Kamis. Beliau menyukai berangkat di hari Kamis.” (HR. al-Bukhārī). Dalam riwayat lain yang terdapat di Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim, disebutkan: “Hampir tidak pernah Rasulullah ﷺ bepergian kecuali di hari Kamis.” Saudaraku yang […]

    Selengkapnya »
  • ibadah puasa

    Ibadah Puasa Ramadan Adalah Salah Satu Karunia Terbesar

    • Minggu, 9 Februari 2025

    Bulan Ramadan, Karunia yang Agung Allah telah melimpahkan banyak nikmat kepada hamba-hamba-Nya, nikmat yang tak terhitung jumlahnya, sebagaimana firman-Nya: وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَتَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الْإِنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan mampu menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS. Ibrāhīm: 34) Nikmat […]

    Selengkapnya »