Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang hukum beatbox, yaitu suara-suara yang mirip dengan musik yang dihasilkan seseorang melalui mulutnya tanpa bantuan alat musik apapun. Apa hukumnya mendengar atau mempelajari beatbox?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah.

Pertama:
Beatbox adalah seni yang mengandalkan pengeluaran suara drum, ritme, dan suara musik lainnya dengan menggunakan mulut, hidung, dan tenggorokan. Terkadang, para pelaku seni ini juga menggunakan tangan atau bagian tubuh lain untuk memperluas jangkauan efek suara dan ritme. Seni ini telah populer di Barat selama beberapa dekade, dan belakangan ini mulai menyebar di negara-negara Arab.

Kedua:
Suara-suara yang dihasilkan manusia dengan cara menyerupai suara alat musik merupakan suara yang haram. Diharamkan memproduksi suara ini dengan cara tersebut, sebagaimana haram mendengarkannya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar pelarangan suara yang menyerupai alat musik adalah sebagai berikut:

1. Instrumen musik yang dilarang dalam teks-teks syariat tidak terbatas pada alat tertentu saja.

Larangan mencakup segala sesuatu yang masuk dalam kategori umum alat musik (ma’azif). Para ahli bahasa tidak membatasi istilah ma’azif pada jenis tertentu, tetapi memasukkan segala sesuatu yang termasuk dalam kategori hiburan (malahi). Seperti yang disebutkan dalam Jumhurah al-Lughah karya Ibn Duraid: “Ma’azif adalah istilah umum untuk alat musik seperti ‘ud (kecapi) dan tanbur (gitar), serta yang sejenisnya.”
Jika larangan alat musik tidak terbatas pada alat tertentu, maka larangan tersebut bukan karena zat alat itu sendiri, melainkan karena hiburan haram yang dihasilkannya. Ketika hiburan yang haram itu dihasilkan oleh sesuatu yang lain, maka hukum alat tersebut berlaku pada hal lain itu juga.

2. Syariat tidak membedakan antara hal-hal yang serupa.

Tidak layak menisbahkan kepada syariat yang bijaksana bahwa ia mengharamkan suatu suara, lalu menghalalkan suara lain yang serupa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim: “Syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa sama sekali, dan tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Syariat tidak mengharamkan sesuatu karena ada mafsadat (kerusakan) di dalamnya, sementara membolehkan sesuatu lain yang mafsadatnya setara dengan yang diharamkan. Syariat juga tidak membolehkan sesuatu karena ada maslahat (kebaikan) di dalamnya, sementara mengharamkan sesuatu lain yang maslahatnya setara dengan yang dibolehkan. Tidak ada dalam syariat Rasulullah صلى الله عليه وسلم sesuatu yang seperti itu.”
Ini menunjukkan bahwa suara beatbox serupa dengan suara musik, bahkan para teknisi suara terkadang mengalami kesulitan membedakan antara suara beatbox dan musik.

3. Yang menjadi patokan adalah hasil akhirnya.

Jika suara manusia dimodifikasi sehingga menyerupai suara musik, maka yang menjadi pertimbangan adalah hasil akhirnya, bukan asal suaranya. Sebagaimana jika suara seorang laki-laki diubah menjadi seperti suara gadis remaja atau perempuan dewasa, maka hasil akhirnya yang dinilai, bukan asal suaranya. Suara-suara ini, meskipun pada awalnya mubah (diperbolehkan), tetapi setelah dimodifikasi menjadi haram. Sebagaimana khamr (minuman keras), meskipun asalnya dari buah anggur atau kismis yang mubah, setelah melalui proses fermentasi, hukumnya menjadi haram.

4. Kenikmatan yang dihasilkan oleh suara-suara ini serupa dengan kenikmatan yang dihasilkan oleh alat musik.

Oleh karena itu, suara-suara tersebut harus disamakan hukumnya dengan alat musik. Para ulama telah menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memicu kenikmatan yang haram. Misalnya, Ibn Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa “Pengharaman terhadap syabbabah (seruling) dapat dibuktikan dengan qiyas (analogi) terhadap alat musik lainnya, karena sama-sama menyebabkan kenikmatan yang melenakan.”

Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara dari mulut yang menyerupai suara alat musik. Beliau menjawab: “Kami berpendapat bahwa hal itu haram, karena suara itu berfungsi sebagai pengganti alat musik yang dilarang, yang menghalangi dari mengingat Allah. Apapun yang menggantikannya, hukumnya haram.”

Ketiga:
Adapun suara manusia yang tidak menyerupai alat musik, maka hukumnya boleh, seperti suara gemericik air, suara angin, suara binatang seperti kicauan burung atau ringkikan kuda, suara tangisan atau tawa manusia, atau suara dari benda mati seperti ledakan meriam, suara mobil, atau jatuhnya benda, dan sebagainya.

Wallahu a’lam

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:

https://islamqa.info/ar/answers/193426/ماحكمالبيتبوكس-beat-box

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • amanah

    Amanah dalam Islam: Makna, Keutamaan, dan Wujud Nyatanya

    • Minggu, 13 Juli 2025

    الْأَمَانَةُ (Amanah) A. Pengertian Amanah 1. Secara Bahasa Secara bahasa, al-amānah (الأَمَانَةُ) berasal dari kata al-amn (الأَمْنُ) yang berarti rasa aman dan tenteram. Kata ini bisa digunakan untuk menunjukkan keadaan yang tenang tanpa rasa takut, atau sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk dijaga dan dipelihara. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman: وَخَانُوا أَمَانَاتِهِمْ “…dan mereka mengkhianati […]

    Selengkapnya »
  • Kunci Penyucian Jiwa

    Doa adalah Kunci Penyucian Jiwa

    • Kamis, 13 Maret 2025

    Doa adalah Kunci Penyucian Jiwa Rasulullah ﷺ bersabda: لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَىٰ مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah Ta‘ālā daripada doa.”1 Doa adalah salah satu ibadah terbaik di sisi Allah ﷻ. Sebab, di dalamnya terkandung pengakuan akan kelemahan dan ketergantungan hamba kepada-Nya, perendahan diri, kerendahan hati, serta penegasan […]

    Selengkapnya »
  • keutamaan puasa

    Keutamaan Puasa yang Luar Biasa

    • Jumat, 14 Februari 2025

    Keutamaan Puasa Puasa adalah salah satu ibadah terbaik dan bentuk ketaatan yang paling mulia. Banyak dalil yang menegaskan keutamaan dan kedudukannya yang agung. Di antara keutamaan puasa adalah bahwa Allah telah menetapkannya sebagai kewajiban bagi semua umat terdahulu. Allah berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ […]

    Selengkapnya »
  • shalat istikharah

    Shalat Istikharah Hukum Dan Tatacara Pelaksanaanya

    • Jumat, 14 Februari 2025

    Shalat Istikharah Definisi Istikharah Secara bahasa, istikharah berarti memohon pilihan terbaik dalam suatu perkara. Kata ini berasal dari bentuk istif‘āl (استفعال), yang menunjukkan makna permintaan. Dalam bahasa Arab, dikatakan: Istaḵirillāha yaḵir laka (استخِرِ اللهَ يَخِرْ لك), yang berarti “Mintalah pilihan kepada Allah, maka Dia akan memilih yang terbaik untukmu.” Secara istilah syariat, istikharah adalah memohon […]

    Selengkapnya »
  • menghadapi musibah

    Menghadapi Musibah dengan Cahaya Iman

    • Selasa, 23 September 2025

    Cara Bijak Menghadapi Musibah Enam Renungan Iman Menurut Ibnul Qayyim Pendahuluan Hidup ini tidak selalu dipenuhi tawa. Ada saat-saat di mana manusia harus menelan pil pahit berupa musibah. Ada yang diuji dengan sakit, ada yang kehilangan orang tercinta, ada pula yang dirundung kesempitan rezeki. Tiada seorang pun yang lepas darinya, sebab musibah adalah bagian dari […]

    Selengkapnya »
  • Mengusir Kegelisahan

    Jangan Biarkan Bayang-Bayang Masa Lalu Merampas Sinar Hari Ini

    • Senin, 12 Mei 2025

    Mengusir Kegelisahan Dengan Melupakan Masa Lalu yang Menyakitkan Pendahuluan Setiap hati memiliki rahasianya sendiri. Ada yang berdebar karena cinta, ada yang gundah karena kehilangan, ada pula yang tak pernah tenang karena dibayangi penyesalan. Tapi tidakkah kita sadar, bahwa hidup ini bukan sekadar perjalanan mundur ke masa lalu atau khayalan tentang masa depan? Ia adalah detik […]

    Selengkapnya »