Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang hukum beatbox, yaitu suara-suara yang mirip dengan musik yang dihasilkan seseorang melalui mulutnya tanpa bantuan alat musik apapun. Apa hukumnya mendengar atau mempelajari beatbox?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah.

Pertama:
Beatbox adalah seni yang mengandalkan pengeluaran suara drum, ritme, dan suara musik lainnya dengan menggunakan mulut, hidung, dan tenggorokan. Terkadang, para pelaku seni ini juga menggunakan tangan atau bagian tubuh lain untuk memperluas jangkauan efek suara dan ritme. Seni ini telah populer di Barat selama beberapa dekade, dan belakangan ini mulai menyebar di negara-negara Arab.

Kedua:
Suara-suara yang dihasilkan manusia dengan cara menyerupai suara alat musik merupakan suara yang haram. Diharamkan memproduksi suara ini dengan cara tersebut, sebagaimana haram mendengarkannya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar pelarangan suara yang menyerupai alat musik adalah sebagai berikut:

1. Instrumen musik yang dilarang dalam teks-teks syariat tidak terbatas pada alat tertentu saja.

Larangan mencakup segala sesuatu yang masuk dalam kategori umum alat musik (ma’azif). Para ahli bahasa tidak membatasi istilah ma’azif pada jenis tertentu, tetapi memasukkan segala sesuatu yang termasuk dalam kategori hiburan (malahi). Seperti yang disebutkan dalam Jumhurah al-Lughah karya Ibn Duraid: “Ma’azif adalah istilah umum untuk alat musik seperti ‘ud (kecapi) dan tanbur (gitar), serta yang sejenisnya.”
Jika larangan alat musik tidak terbatas pada alat tertentu, maka larangan tersebut bukan karena zat alat itu sendiri, melainkan karena hiburan haram yang dihasilkannya. Ketika hiburan yang haram itu dihasilkan oleh sesuatu yang lain, maka hukum alat tersebut berlaku pada hal lain itu juga.

2. Syariat tidak membedakan antara hal-hal yang serupa.

Tidak layak menisbahkan kepada syariat yang bijaksana bahwa ia mengharamkan suatu suara, lalu menghalalkan suara lain yang serupa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim: “Syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa sama sekali, dan tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Syariat tidak mengharamkan sesuatu karena ada mafsadat (kerusakan) di dalamnya, sementara membolehkan sesuatu lain yang mafsadatnya setara dengan yang diharamkan. Syariat juga tidak membolehkan sesuatu karena ada maslahat (kebaikan) di dalamnya, sementara mengharamkan sesuatu lain yang maslahatnya setara dengan yang dibolehkan. Tidak ada dalam syariat Rasulullah صلى الله عليه وسلم sesuatu yang seperti itu.”
Ini menunjukkan bahwa suara beatbox serupa dengan suara musik, bahkan para teknisi suara terkadang mengalami kesulitan membedakan antara suara beatbox dan musik.

3. Yang menjadi patokan adalah hasil akhirnya.

Jika suara manusia dimodifikasi sehingga menyerupai suara musik, maka yang menjadi pertimbangan adalah hasil akhirnya, bukan asal suaranya. Sebagaimana jika suara seorang laki-laki diubah menjadi seperti suara gadis remaja atau perempuan dewasa, maka hasil akhirnya yang dinilai, bukan asal suaranya. Suara-suara ini, meskipun pada awalnya mubah (diperbolehkan), tetapi setelah dimodifikasi menjadi haram. Sebagaimana khamr (minuman keras), meskipun asalnya dari buah anggur atau kismis yang mubah, setelah melalui proses fermentasi, hukumnya menjadi haram.

4. Kenikmatan yang dihasilkan oleh suara-suara ini serupa dengan kenikmatan yang dihasilkan oleh alat musik.

Oleh karena itu, suara-suara tersebut harus disamakan hukumnya dengan alat musik. Para ulama telah menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memicu kenikmatan yang haram. Misalnya, Ibn Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa “Pengharaman terhadap syabbabah (seruling) dapat dibuktikan dengan qiyas (analogi) terhadap alat musik lainnya, karena sama-sama menyebabkan kenikmatan yang melenakan.”

Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara dari mulut yang menyerupai suara alat musik. Beliau menjawab: “Kami berpendapat bahwa hal itu haram, karena suara itu berfungsi sebagai pengganti alat musik yang dilarang, yang menghalangi dari mengingat Allah. Apapun yang menggantikannya, hukumnya haram.”

Ketiga:
Adapun suara manusia yang tidak menyerupai alat musik, maka hukumnya boleh, seperti suara gemericik air, suara angin, suara binatang seperti kicauan burung atau ringkikan kuda, suara tangisan atau tawa manusia, atau suara dari benda mati seperti ledakan meriam, suara mobil, atau jatuhnya benda, dan sebagainya.

Wallahu a’lam

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:

https://islamqa.info/ar/answers/193426/ماحكمالبيتبوكس-beat-box

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Konflik Rumah Tangga

    Konflik Rumah Tangga Dan Solusi Islami Untuk Menghadapinya

    • Senin, 11 November 2024

    Solusi Islami Untuk Menghadapi Konflik Dalam Rumah Tangga Pendahuluan Segala puji bagi Allah, yang menciptakan alam semesta dan menyempurnakan setiap ciptaan-Nya. Dia yang menetapkan takdir, memberi petunjuk, dan menjadi satu-satunya yang layak dipuja, baik di dunia maupun di akhirat. Aku bersaksi bahwa tiada sembahan yang benar selain Allah, yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. […]

    Selengkapnya »
  • kunci kesabaran

    Kunci Kesabaran: Melihat Gangguan Sesama sebagai Jalan Menuju Kemuliaan

    • Kamis, 25 September 2025

    Menyadari Takdir Allah dan Indahnya Memaafkan Pendahuluan Setiap manusia yang hidup di dunia ini pasti akan bersinggungan dengan orang lain. Dan dari pertemuan itulah lahir kenyataan yang tak bisa dihindari: ada ucapan yang menyenangkan hati, tetapi ada pula sikap yang melukai perasaan. Seakan-akan kehidupan memang dikehendaki Allah Subhanahu wa Ta‘ala penuh dengan ujian berupa gangguan […]

    Selengkapnya »
  • Beasiswa Gratis LPBA Sabilunnajah Ikhwan & Akhawat

    Beasiswa Gratis LPBA Sabilunnajah Ikhwan & Akhawat

    • Senin, 4 Mei 2026

    Beasiswa Gratis LPBA Sabilunnajah Ikhwan & Akhawat Tahun Ajaran 2026-2027 《Program I’dad Lughawi untuk Ikhwan & Akhawat》 Lembaga Pendidikan Bahasa Arab Sabilunnajah (LPBA-SN) adalah lembaga Ahlussunnah wal Jama‘ah bermanhaj salaf di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di bawah pengasuhan ustadz Beni Sarbeni, Lc., M.Pd. Pendaftaran dibuka: 01 Mei – 27 Juni 2026 (Pendaftaran dapat ditutup lebih […]

    Selengkapnya »
  • menemukan ketentraman

    Menemukan Ketenteraman dalam Kesibukan yang Bermakna

    • Jumat, 9 Mei 2025

    Menemukan Ketenteraman dalam Kesibukan yang Bermakna Pendahuluan Hidup ini penuh dengan gelombang perasaan. Kadang hati tenang seperti danau di pagi hari, kadang bergejolak seperti lautan di musim badai. Kita semua pasti pernah merasakan kegelisahan -entah karena masalah yang tak kunjung selesai, impian yang terasa jauh, atau bahkan hanya karena perasaan hampa yang sulit dijelaskan. Tapi […]

    Selengkapnya »
  • berbakti kepada orangtua

    Berbakti kepada Orang Tua Bagaimanakah Caranya?

    • Selasa, 11 Februari 2025

    Berbakti kepada Orang Tua Setelah Wafatnya Berbakti kepada orang tua adalah salah satu bentuk ibadah yang paling mulia, kewajiban yang paling penting, dan salah satu amalan yang paling agung di sisi Allah. Allah Ta‘ālā bahkan mengaitkan perintah untuk berbakti kepada orang tua dengan tauhid dan ibadah kepada-Nya. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Allah menyandingkan hak orang […]

    Selengkapnya »
  • Pendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik

    Pendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik

    • Selasa, 5 November 2024

    Pendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Imam ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz raḥimahullāh berkata: “Nyanyian itu berasal dari setan dan akhirnya mengundang murka ar-Raḥmān” (Ghiżā’ al-Albāb). Kesepakatan mengenai keharaman mendengarkan musik dan alat-alat musik telah disampaikan oleh banyak ulama, di antaranya adalah Imam al-Qurṭubī, Ibn aṣ-Ṣalāḥ, dan Ibn Rajab al-Ḥanbalī. Imam Abū al-‘Abbās al-Qurṭubī berkata, […]

    Selengkapnya »