Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox Menurut Syariat Islam

Hukum Beatbox

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya tentang hukum beatbox, yaitu suara-suara yang mirip dengan musik yang dihasilkan seseorang melalui mulutnya tanpa bantuan alat musik apapun. Apa hukumnya mendengar atau mempelajari beatbox?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah.

Pertama:
Beatbox adalah seni yang mengandalkan pengeluaran suara drum, ritme, dan suara musik lainnya dengan menggunakan mulut, hidung, dan tenggorokan. Terkadang, para pelaku seni ini juga menggunakan tangan atau bagian tubuh lain untuk memperluas jangkauan efek suara dan ritme. Seni ini telah populer di Barat selama beberapa dekade, dan belakangan ini mulai menyebar di negara-negara Arab.

Kedua:
Suara-suara yang dihasilkan manusia dengan cara menyerupai suara alat musik merupakan suara yang haram. Diharamkan memproduksi suara ini dengan cara tersebut, sebagaimana haram mendengarkannya.

Beberapa alasan yang menjadi dasar pelarangan suara yang menyerupai alat musik adalah sebagai berikut:

1. Instrumen musik yang dilarang dalam teks-teks syariat tidak terbatas pada alat tertentu saja.

Larangan mencakup segala sesuatu yang masuk dalam kategori umum alat musik (ma’azif). Para ahli bahasa tidak membatasi istilah ma’azif pada jenis tertentu, tetapi memasukkan segala sesuatu yang termasuk dalam kategori hiburan (malahi). Seperti yang disebutkan dalam Jumhurah al-Lughah karya Ibn Duraid: “Ma’azif adalah istilah umum untuk alat musik seperti ‘ud (kecapi) dan tanbur (gitar), serta yang sejenisnya.”
Jika larangan alat musik tidak terbatas pada alat tertentu, maka larangan tersebut bukan karena zat alat itu sendiri, melainkan karena hiburan haram yang dihasilkannya. Ketika hiburan yang haram itu dihasilkan oleh sesuatu yang lain, maka hukum alat tersebut berlaku pada hal lain itu juga.

2. Syariat tidak membedakan antara hal-hal yang serupa.

Tidak layak menisbahkan kepada syariat yang bijaksana bahwa ia mengharamkan suatu suara, lalu menghalalkan suara lain yang serupa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim: “Syariat tidak membedakan antara dua hal yang serupa sama sekali, dan tidak menyamakan antara dua hal yang berbeda. Syariat tidak mengharamkan sesuatu karena ada mafsadat (kerusakan) di dalamnya, sementara membolehkan sesuatu lain yang mafsadatnya setara dengan yang diharamkan. Syariat juga tidak membolehkan sesuatu karena ada maslahat (kebaikan) di dalamnya, sementara mengharamkan sesuatu lain yang maslahatnya setara dengan yang dibolehkan. Tidak ada dalam syariat Rasulullah صلى الله عليه وسلم sesuatu yang seperti itu.”
Ini menunjukkan bahwa suara beatbox serupa dengan suara musik, bahkan para teknisi suara terkadang mengalami kesulitan membedakan antara suara beatbox dan musik.

3. Yang menjadi patokan adalah hasil akhirnya.

Jika suara manusia dimodifikasi sehingga menyerupai suara musik, maka yang menjadi pertimbangan adalah hasil akhirnya, bukan asal suaranya. Sebagaimana jika suara seorang laki-laki diubah menjadi seperti suara gadis remaja atau perempuan dewasa, maka hasil akhirnya yang dinilai, bukan asal suaranya. Suara-suara ini, meskipun pada awalnya mubah (diperbolehkan), tetapi setelah dimodifikasi menjadi haram. Sebagaimana khamr (minuman keras), meskipun asalnya dari buah anggur atau kismis yang mubah, setelah melalui proses fermentasi, hukumnya menjadi haram.

4. Kenikmatan yang dihasilkan oleh suara-suara ini serupa dengan kenikmatan yang dihasilkan oleh alat musik.

Oleh karena itu, suara-suara tersebut harus disamakan hukumnya dengan alat musik. Para ulama telah menegaskan larangan terhadap sesuatu yang memicu kenikmatan yang haram. Misalnya, Ibn Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa “Pengharaman terhadap syabbabah (seruling) dapat dibuktikan dengan qiyas (analogi) terhadap alat musik lainnya, karena sama-sama menyebabkan kenikmatan yang melenakan.”

Syaikh Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum mengeluarkan suara dari mulut yang menyerupai suara alat musik. Beliau menjawab: “Kami berpendapat bahwa hal itu haram, karena suara itu berfungsi sebagai pengganti alat musik yang dilarang, yang menghalangi dari mengingat Allah. Apapun yang menggantikannya, hukumnya haram.”

Ketiga:
Adapun suara manusia yang tidak menyerupai alat musik, maka hukumnya boleh, seperti suara gemericik air, suara angin, suara binatang seperti kicauan burung atau ringkikan kuda, suara tangisan atau tawa manusia, atau suara dari benda mati seperti ledakan meriam, suara mobil, atau jatuhnya benda, dan sebagainya.

Wallahu a’lam

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:

https://islamqa.info/ar/answers/193426/ماحكمالبيتبوكس-beat-box

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • menjaga lilsan

    Menjaga Lisan untuk Kedamaian Hati dan Jiwa

    • Selasa, 23 September 2025

    Menjaga Lisan dalam Islam: Antara Ucapan Baik, Buruk, dan Meragukan Pendahuluan Pernahkah kita menyesal setelah lidah kita meluncurkan kata-kata? Sudah terlanjur keluar, tak mungkin kembali. Seandainya bisa ditarik, tentu kita ingin segera menelannya kembali. Betapa banyak hati yang hancur oleh sepatah ucapan, dan betapa banyak pula jiwa yang bangkit karena sebaris kata penuh makna. Kata-kata […]

    Selengkapnya »
  • Pelatihan Metode Yatlunah Gelombang Kedua

    Pelatihan Metode Yatlunah Gelombang Kedua

    • Senin, 4 Mei 2026

     ☘️🍃☘️🍁☘️🍃☘️ Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah, serta shalawat dan keselamatan semoga senantiasa tercurah kepada teladan kita, Nabi Muhammad. 📢 Pelatihan Metode Yatlunah Gelombang Kedua Apakah bapak dan ibu ingin pembelajaran Al-Qur’an di kelas menjadi lebih terarah, mudah diterapkan, dan memberikan hasil yang maksimal? Mari bergabung bersama kami dalam Pelatihan […]

    Selengkapnya »
  • kunci kendali

    Kunci Kesabaran: Sabar Adalah Setengah dari Iman dan Kemenangan dalam Kendali Diri

    • Jumat, 26 September 2025

    Sabar Adalah Setengah dari Iman dan Kemenangan Ada pada Kendali Diri Pendahuluan Kesabaran tidak berhenti pada menahan amarah atau memaafkan orang lain. Ia lebih dalam dari itu, sebuah kekuatan batin yang menegakkan iman, mengendalikan hawa nafsu, dan mendatangkan pertolongan Allah. Pada bagian ketiga dari rangkaian kunci sabar menghadapi gangguan manusia ini, kita akan menyingkap lima […]

    Selengkapnya »
  • Al-Qur’an

    Al-Qur’an Keutamaan dan Kedudukannya

    • Jumat, 28 Februari 2025

    Keutamaan Al-Quran dan Kedudukannya Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, bulan diturunkannya Al-Qur’an. Allah Ta‘ālā berfirman: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ  “Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia serta penjelasan-penjelasan tentang petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” […]

    Selengkapnya »
  • istikharah

    ISTIKHARAH: PINTU MENUJU SAFAR

    • Selasa, 4 Februari 2025

    ISTIKHARAH: PINTU MENUJU SAFAR Wahai saudaraku yang hatinya masih diliputi keraguan, kadang ingin melangkah maju, namun ragu lalu mundur kembali. Saat keputusan tampak membingungkan, dan segala urusan terasa kacau, engkau mungkin berniat meninggalkan kampung halaman dan orang-orang tercinta—entah untuk mengejar harapan yang diidamkan, atau justru melarikan diri dari ketakutan yang membayang. Tidakkah kau beristikhārah kepada […]

    Selengkapnya »
  • Kunci Penyucian Jiwa

    Doa adalah Kunci Penyucian Jiwa

    • Kamis, 13 Maret 2025

    Doa adalah Kunci Penyucian Jiwa Rasulullah ﷺ bersabda: لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَىٰ مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang lebih mulia di sisi Allah Ta‘ālā daripada doa.”1 Doa adalah salah satu ibadah terbaik di sisi Allah ﷻ. Sebab, di dalamnya terkandung pengakuan akan kelemahan dan ketergantungan hamba kepada-Nya, perendahan diri, kerendahan hati, serta penegasan […]

    Selengkapnya »