Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Menjulurkan Pakaian meskipun tanpa kesombongan

Hukum Menjulurkan Pakaian meskipun tanpa kesombongan

Hukum Isbal (Menjulurkan Pakaian) Meskipun Tanpa Kesombongan

Pertanyaan:

Apa hukum menjulurkan pakaian (isbal) meskipun tanpa kesombongan dan tanpa maksud pamer?

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.

Diharamkan menjulurkan pakaian (isbal) berdasarkan hadits dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara dengan mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.”

Aku bertanya, “Siapakah mereka wahai Rasulullah? Mereka sungguh merugi dan celaka.” Rasulullah ﷺ mengulanginya tiga kali. Lalu aku bertanya, “Siapakah mereka yang sungguh merugi dan celaka?”

Beliau bersabda:

“Orang yang menjulurkan pakaian, orang yang suka mengungkit pemberiannya, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.”
(HR. Muslim)

Dalam riwayat Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Apa yang berada di bawah mata kaki dari pakaian, maka tempatnya di neraka.”

Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ وَمَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ

“Sarung seorang muslim seharusnya sampai di pertengahan betis, dan tidak mengapa jika di antara itu dan mata kaki. Namun, apa yang berada di bawah mata kaki, maka tempatnya di neraka.”

Mata kaki yang dimaksud adalah dua tulang yang menonjol di sisi kaki. Ini adalah penjelasan dari Abu Ubaid dan yang lainnya.

Nash-nash ini menunjukkan keharaman isbal (menjulurkan pakaian melebihi mata kaki), meskipun tanpa maksud kesombongan. Kesombongan dengan isbal adalah dosa tambahan. Sebagian ulama berpendapat bahwa menjulurkan pakaian tanpa kesombongan tidak termasuk dalam ancaman yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.”

Lalu Abu Bakar berkata, “Salah satu sisi sarungku sering turun kecuali aku menjaganya.”

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

“Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.”

Ibnu Abdil Barr berkata: “Mafhum (pemahaman) dari hadits ini adalah bahwa menjulurkan pakaian tanpa kesombongan tidak terkena ancaman, namun tetap tercela.” Imam Nawawi mengatakan bahwa itu makruh, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i. Dalam kitab al-Buwaithi disebutkan dari Imam Syafi’i: “Tidak boleh memakai pakaian yang menjulur di dalam shalat atau di luar shalat karena kesombongan. Adapun selain kesombongan, hukumnya ringan, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi ﷺ kepada Abu Bakar.”

Namun, pendapat yang benar adalah bahwa isbal itu haram, meskipun orang yang melakukannya mengira bahwa ia tidak melakukannya karena sombong. Ibnu al-Arabi al-Maliki berkata: “Tidak boleh bagi seorang laki-laki menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki dan berkata bahwa dia tidak melakukannya karena sombong. Sebab larangan itu telah mencakupnya secara lafazh, dan siapa yang tercakup oleh lafazh larangan, tidak boleh menyelisihinya. Panjangnya pakaian itu menunjukkan kesombongan, meskipun pemakainya tidak berniat demikian.”

Nabi ﷺ bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh empat imam kecuali Ibnu Majah, dari Jabir bin Sulaim radhiyallahu anhu:

ارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ، وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

“Angkatlah sarungmu hingga setengah betis. Jika engkau enggan, maka hingga ke mata kaki. Hati-hatilah dari menjulurkan sarung karena hal itu merupakan bagian dari kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang melakukannya dengan niat sombong. Jadi, ketika Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَفِي النَّارِ

“Apa yang di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka.”

tidak bisa dibatasi dengan hadits lain yang menyebutkan “dengan niat kesombongan”, karena keduanya disebutkan dalam hadits yang sama. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ، مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَمَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

“Sarung seorang muslim seharusnya di pertengahan betis, dan tidak mengapa jika di antara itu dan mata kaki. Namun, apa yang berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan barangsiapa yang menjulurkan sarungnya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Karena ancaman kedua berbeda dari yang pertama, maka tidak bisa dikatakan bahwa keduanya harus saling membatasi. Isbal mencakup semua jenis pakaian, bukan hanya sarung atau gamis, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma:

الإِسْبَالُ فِي الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ، مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Isbal berlaku pada sarung, gamis, dan surban. Barangsiapa yang menjulurkan salah satunya karena kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Wallahu a’lam.

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/5943/حكم–إسبال–الثياب–خيلاء–وغير–خيلاء

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Menghapus Kegundahan

    Menghapus Kegundahan dengan Berbuat Baik

    • Jumat, 9 Mei 2025

    Menghapus Kegundahan dengan Berbuat Baik Pendahuluan Dalam hidup, kesedihan, kegundahan, dan kecemasan adalah warna yang tak terhindarkan. Setiap hati yang bernyawa pasti pernah merasakannya. Namun, Islam tidak membiarkan jiwa manusia terombang-ambing dalam kegelisahan tanpa arah. Ada jalan keluar, ada obat untuk hati yang resah. Salah satunya adalah dengan berbuat baik kepada sesama. Bukan hanya sebagai […]

    Selengkapnya »
  • ucapan yang baik

    Ucapan yang Baik, Cerminan Jiwa yang Tenang

    • Sabtu, 17 Mei 2025

    Berbicara dengan Baik kepada Sesama Manusia Pendahuluan Pernahkah kita merasa begitu lega setelah berbicara dengan seseorang yang tahu cara menenangkan hati? Atau mungkin kita pernah merasa sebaliknya -hati terasa lebih berat setelah mendengar kata-kata yang kasar, meski niatnya mungkin baik? Inilah kekuatan kata-kata. Ia bisa menjadi jembatan yang menghubungkan hati, tapi bisa juga menjadi tembok […]

    Selengkapnya »
  • meminta izin

    Meminta Izin Kepada Orang Tua Dan Berpamitan Kepada Keluarga

    • Rabu, 5 Februari 2025

    MEMINTA IZIN KEPADA ORANG TUA Wahai saudaraku Muslim, Allah Ta‘ālā telah menetapkan hak dan kewajiban terhadap kedua orang tua yang sangat besar dan tak bisa diabaikan. Hal ini jelas terlihat dari nasihat Rasulullah ﷺ kepada seorang lelaki yang datang memohon izin untuk ikut berjihad. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Ia […]

    Selengkapnya »
  • puasa dari hal haram

    Puasa dari Hal yang Diharamkan oleh Allah

    • Senin, 17 Februari 2025

    Puasa dari Hal yang Diharamkan oleh Allah Salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan oleh orang yang berpuasa adalah menjaga puasanya dari segala hal yang dapat mengurangi nilainya dan menghilangkan pahalanya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi ﷺ bersabda: إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ […]

    Selengkapnya »
  • memberikan hadiah

    Memberikan Hadiah Kepada Guru Bagaimana Hukumnya?

    • Rabu, 25 Desember 2024

    Hadiah dari Siswa atau Wali Murid untuk Guru Pertanyaan: Saya mengajar di sebuah sekolah dasar. Suatu hari, ayah salah satu murid datang dan memberikan saya sebuah tas. Saya menerimanya. Apakah pemberian ini tergolong “hadiah bagi pegawai”? Jika iya, apa yang sebaiknya saya lakukan, dan bagaimana cara menebus kesalahan jika ternyata tidak diperbolehkan? Saya sendiri agak […]

    Selengkapnya »
  • lailatul qadar

    Menggapai Malam Lailatul Qadr: Petunjuk dari Al-Qur’an dan Hadis

    • Rabu, 19 Maret 2025

    Lailatul Qadr Keutamaan Lailatul Qadr Allah ﷻ berfirman: ﴾إِنَّآ أَنزَلۡنَٰهُ فِي لَيۡلَةِ ٱلۡقَدۡرِ ١ وَمَآ أَدۡرَىٰكَ مَا لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ ٢ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ لَيۡلَةُ ٱلۡقَدۡرِ خَيۡرٞ مِّنۡ ٣ أَلۡفِ شَهۡرٖ تَنَزَّلُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ بِإِذۡنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمۡرٖ ٤ سَلَٰمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطۡلَعِ ٱلۡفَجۡرِ ٥﴿ “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam Lailatul Qadr. Dan tahukah kamu […]

    Selengkapnya »