Beranda » Artikel » Rokok Elektronik (Vape) Bagaimanakah Hukumnya?

Rokok Elektronik (Vape) Bagaimanakah Hukumnya?

Rokok elektronik (Vape) Haram: Bahaya Tersembunyi yang Mengintai Kesehatan dan Iman

Pendahuluan

Rokok elektronik, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Vape, sering kali dipromosikan sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok konvensional. Namun, benarkah demikian? Faktanya, berbagai penelitian medis menunjukkan bahwa rokok elektronik justru mengandung banyak bahaya tersembunyi yang tidak kalah berisiko bagi kesehatan tubuh. Selain itu, penggunaannya juga memiliki dampak serius terhadap keimanan seorang muslim, karena mengandung zat beracun seperti nikotin yang dapat menyebabkan kecanduan dan merusak tubuh, yang pada dasarnya adalah amanah dari Allah.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga tubuh dan kesehatan sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta. Setiap hal yang membahayakan jiwa dan raga, baik secara langsung maupun tidak langsung, diharamkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, memahami bahaya rokok elektronik bukan hanya sekadar masalah kesehatan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keimanan dan ketaatan kepada Allah Subānahu wa Ta‘ālā.

Artikel ini akan menguraikan bahaya rokok elektronik dari perspektif medis dan syariat, serta memberikan peringatan tegas tentang betapa pentingnya menjauhi segala bentuk produk yang merusak kesehatan dan jiwa, sebagaimana yang telah diperingatkan oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Bahaya Rokok Elektronik bagi Kesehatan dan Peringatan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan WHO

Rokok elektronik (Vape) sangat mirip dengan rokok biasa, tetapi menggunakan perangkat elektronik kecil, baterai isi ulang, dan cairan nikotin pekat. Selain itu, rokok ini mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Jika perangkat elektroniknya mengalami kerusakan atau gangguan, pengguna bisa mengalami keracunan nikotin akut. Hal ini telah diperingatkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi sebagai salah satu risiko serius dari penggunaan rokok elektronik.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengeluarkan peringatan serupa. Mereka menegaskan bahwa rokok elektronik bisa mengandung racun tingkat tinggi, termasuk campuran bahan kimia yang mungkin sangat berbahaya bagi tubuh manusia.

Berdasarkan keterangan para ahli di bidang kesehatan, termasuk para dokter, telah jelas bahwa rokok elektronik membawa risiko kesehatan yang tidak kalah berbahaya dibandingkan rokok konvensional. Bahkan, dalam beberapa kasus, rokok jenis ini bisa menyebabkan keracunan nikotin akut, yang berarti pengguna secara sadar membahayakan dirinya sendiri.

Hukum Menjual dan Menggunakan Rokok Elektronik

Atas dasar ini, sangat penting untuk menghentikan promosi rokok elektronik, menghindari penggunaannya, serta melarang penjualannya dan semua bentuk keuntungan yang diperoleh darinya. Sebab, segala sesuatu yang diharamkan penggunaannya, juga haram untuk diperjualbelikan, dan hasil keuntungannya pun tidak halal. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ.

“Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan sesuatu atas suatu kaum, maka Dia juga mengharamkan hasil keuntungannya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh an-Nawawi dalam al-Majmū‘ dan Ibnu al-Mulaqqin dalam Tuhfah al-Muhtāj serta ulama lainnya).

Tipu Daya yang Mirip dengan Tipu Daya Kaum Yahudi

Rokok elektronik juga bisa dianggap sebagai bentuk tipu daya yang mirip dengan tipu daya yang dilakukan oleh kaum Yahudi di masa lampau. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya tentang bahaya tipu daya semacam ini, bahkan mendoakan kebinasaan bagi pelakunya. Ini karena tipu daya semacam ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah Subānahu wa Ta‘ālā, yang mengetahui segala yang tersembunyi di dalam hati manusia.

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَّلُوهَا أَيْ أَذَابُوهَاثُمَّ بَاعُوهَا فَأَكَلُوا ثَمَنَهَا.

“Semoga Allah melaknat kaum Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka mencairkannya, lalu menjualnya, dan memakan hasil keuntungannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Mitos tentang Rokok Elektronik sebagai Alat untuk Berhenti Merokok

Selain itu, Douglas Bettcher, seorang pejabat di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertanggung jawab atas pengendalian dampak buruk tembakau, juga menolak klaim bahwa rokok elektronik bisa membantu seseorang berhenti merokok. Dalam pernyataannya kepada media, ia dengan tegas menyatakan:

“Sangat keliru, bahkan 100% salah, jika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa rokok elektronik merupakan metode yang aman untuk membantu perokok berhenti dari kebiasaan merokok.”

Ia menambahkan bahwa rokok elektronik ini mengandung campuran bahan kimia yang mungkin sangat berbahaya, yang justru berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

Selain itu, salah satu alasan kuat yang mempertegas keharaman penggunaan dan penjualan rokok elektronik adalah karena kandungannya yang berbahaya, seperti tembakau dan nikotin. Nikotin termasuk zat adiktif yang memiliki efek berbahaya dan merusak bagi kesehatan manusia, serta masuk dalam kategori narkotika yang dapat menyebabkan ketergantungan.

Penutupan

Mengingat begitu besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh rokok elektronik, baik dari segi kesehatan maupun agama, maka sudah sepatutnya umat Islam menjauhi produk ini secara total. Tidak hanya penggunaannya yang diharamkan, tetapi juga semua bentuk promosi, penjualan, dan keuntungan yang diperoleh darinya. Sebab, setiap produk yang membahayakan kesehatan dan menjerumuskan manusia ke dalam kebinasaan adalah sesuatu yang tidak diberkahi oleh Allah.

Rokok elektronik bukanlah solusi untuk berhenti merokok, melainkan jalan lain menuju kerusakan fisik dan keimanan. Jangan sampai tipu daya dunia membuat kita lupa akan hakikat tujuan hidup yang sebenarnya, yaitu untuk beribadah kepada Allah dengan menjaga diri dari segala bentuk bahaya, baik yang tampak jelas maupun tersembunyi. Wallāhu a‘lam.

Oleh: Hafizh Abdul Rohman, Lc

Sumber:

حكم بيع السجائر الإلكترونية, https://www.islamweb.net/ar/fatwa/129680/

Klik Untuk Download Versi PDF

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • kunci ketengan

    Kunci Ketenangan dan Kebahagiaan Dalam Rumah Tangga

    • Senin, 11 November 2024

    KUNCI KETENANGAN DAN KEBAHAGIAAN DALAM RUMAH TANGGA Mukadimah… Segala puji bagi Allah, yang telah menuntun kita kepada iman dan Islam, sebuah jalan yang penuh dengan cahaya petunjuk dan kedamaian. Tanpa rahmat-Nya, kita tak akan pernah sampai kepada kebenaran ini. Betapa besar karunia-Nya, dan sudah sepantasnya kita mengagungkan-Nya atas segala nikmat yang kita terima. Saya bersaksi, […]

    Selengkapnya »
  • menabuh rebana

    Menabuh Rebana Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

    • Selasa, 5 November 2024

    Hukum Menabuh Rebana Menurut Islam Alat Musik yang Dikecualikan (Diperbolehkan oleh Syari’at) Terdapat pengecualian dalam hal penggunaan duff (rebana tanpa gelang kaki yang berbunyi ketika dipakai) yang diperbolehkan untuk perempuan pada acara pernikahan dan hari raya, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil yang sahih. Syaikh al-Islām raḥimahullāh berkata, “Namun, Rasūlullāh ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam memberikan keringanan untuk […]

    Selengkapnya »
  • nyanyian dan musik

    Nyanyian Dan Musik Serta Penjelasannya Dalam Al-Qur’an

    • Selasa, 5 November 2024

    Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Al-Qur’an Allah Ta’ālā berfirman: وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَٰٓئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ “Dan di antara manusia ada yang membeli lahwul hadīts (perkataan yang tidak berguna) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan […]

    Selengkapnya »
  • Al-Qur’an

    Al-Qur’an Keutamaan dan Kedudukannya

    • Jumat, 28 Februari 2025

    Keutamaan Al-Quran dan Kedudukannya Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah, bulan diturunkannya Al-Qur’an. Allah Ta‘ālā berfirman: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ  “Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia serta penjelasan-penjelasan tentang petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” […]

    Selengkapnya »
  • hukum shalat jumat

    Hukum Shalat Jum’at Bagi yang Telah Melaksanakan Shalat ‘Id

    • Selasa, 3 Juni 2025

    Hukum Shalat Jum’at Bagi yang Telah Melaksanakan Shalat ‘Id Pendahuluan “Kok si Fulan nggak ikut Jumatan, sih? Malah sibuk ngurus daging kurban!” gumam seseorang di tengah kerumunan. “Katanya sih, kalau sudah shalat ‘Id, jadi nggak wajib Jumatan.” Spontan yang lain nyeletuk, “Wah, sesat nih orang!” Eits, tunggu sebentar. Benarkah begitu? Apakah cukup hanya dengan dugaan […]

    Selengkapnya »
  • Upaya Pensucian Jiwa

    Mengenal Diri Dalam Upaya Pensucian Jiwa

    • Rabu, 19 Maret 2025

    Mengenal Diri Di antara hal yang wajib dalam upaya pensucian jiwa adalah mengenali hakikat diri ini, memahami sifat-sifatnya, agar lebih mudah untuk memperhatikannya, merawatnya, dan mengobatinya dari berbagai penyakit yang mungkin menyerangnya. Allah ‘Azza wa Jalla telah menyebutkan dalam kitab-Nya yang mulia bahwa jiwa memiliki tiga sifat yang terkenal dan sudah diketahui, yang semuanya kembali […]

    Selengkapnya »