Hukum Membaca Alfatihah Untuk Arwah Orang yang Telah Meninggal
Pertanyaan:
Apakah hukum membaca Alfatihah untuk arwah orang yang telah meninggal? Mohon penjelasan mengenai hal ini.
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hadiah bacaan Al-Qur’an untuk orang yang telah meninggal. Mayoritas ulama membolehkan hal ini dengan mengqiyaskannya pada sedekah. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an tidak dapat dihadiahkan dan pahalanya tidak sampai kepada yang meninggal. Mereka berpendapat bahwa pahala adalah urusan yang ghaib, tidak bisa dipastikan oleh seseorang, dan tidak dimiliki untuk disalurkan.
Yang disyariatkan adalah beramal untuk orang lain dalam bentuk yang disebutkan secara spesifik dalam ajaran, seperti sedekah untuk orang yang telah meninggal. Adapun menghadiahkan bacaan Alfatihah, tidak terdapat petunjuk dari Rasulullah ﷺ maupun para sahabatnya, baik dalam bentuk perintah maupun izin untuk membaca Al-Qur’an bagi yang telah wafat. Pendapat ini lebih kuat.
surat Alfatihah tidak memiliki kekhususan dalam hukum ini. Para ulama yang memperbolehkan atau melarang, tidak membedakan antara Alfatihah dan surat lainnya. Karenanya, mengkhususkan Alfatihah untuk hal ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Kebiasaan yang tersebar di kalangan masyarakat dalam membaca Alfatihah untuk arwah orang yang meninggal sering kali dilakukan pada situasi tertentu, seperti saat penguburan, ketika masa berkabung, atau pada saat takziyah. Semua ini termasuk bid’ah, seperti orang-orang yang berdiri dan membaca Alfatihah sebagai tanda belasungkawa untuk orang yang wafat.
Selain itu, perlu diketahui bahwa menyewa orang untuk membaca Al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya adalah haram, baik bagi yang menyewa maupun yang disewa, menurut kesepakatan para ulama. Karena orang yang membaca Al-Qur’an dengan bayaran tidak mendapatkan pahala. Maka, sebaiknya kita menghindari kebiasaan buruk yang diingkari ini. Wallahu a’lam.
Penerjemah dan Penyesuai Redaksi:
Hafizh Abdul Rohman, Lc
Rujukan:
http://iswy.co/e3jm2