Beranda » BELAJAR ISLAM » Hukum Mencukur Jenggot Bagi Pria Muslim

Hukum Mencukur Jenggot Bagi Pria Muslim

 

Apa hukum mencukur jenggot bagi pria muslim?

Pertanyaan:

Apa hukum mencukur jenggot bagi pria muslim? Apakah termasuk dosa besar?

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah , keluarganya, dan para sahabatnya.

Mencukur jenggot adalah haram, karena terdapat hadits-hadits shahih yang jelas mengenai hal ini serta adanya larangan untuk menyerupai orang kafir. Di antaranya, hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ، وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Berbedalah dengan orang musyrik, cukurlah kumis, dan biarkanlah jenggot.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada banyak hadits lain yang bermakna serupa. “Membiarkan jenggot” artinya membiarkannya tumbuh tanpa dipotong, dan membiarkannya tetap penuh tanpa mengurangi sedikitpun.

Ibnu Hazm menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa memotong kumis dan membiarkan jenggot adalah wajib, dan dia mendasarinya dengan sejumlah hadits. Di antaranya, hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma di atas, serta hadits dari Zaid bin Arqam bahwa Nabi bersabda:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ، فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang tidak memotong kumisnya, maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Tirmidzi)

Dalam kitab al-Furu’, disebutkan bahwa kata-kata ini menurut mazhab Hanbali menunjukkan keharaman. Ibnu Taimiyah dalam Syarh al-‘Umdah berkata, “Adapun mencukur jenggot, itu seperti menggundul kepala perempuan, bahkan lebih parah, karena hal itu termasuk perusakan tubuh yang dilarang, dan hukumnya haram.”

Ibnu Taimiyah juga berkata dalam al-Fatawa al-Kubra, “Mencukur jenggot adalah haram, dan khitan adalah wajib.”

Dalam Syarh Khalil, al-Hathab al-Maliki menyatakan, “Mencukur habis jenggot tidak diperbolehkan, demikian pula mencukur habis kumis, karena hal itu termasuk perusakan tubuh dan bid’ah. Seseorang yang mencukur jenggot atau memangkas habis kumisnya harus dihukum, kecuali jika dia hendak ihram dalam haji dan khawatir kumisnya terlalu panjang.”

Ibnu Abidin dalam Radd al-Muhtar menegaskan bahwa membiarkan jenggot artinya membiarkannya tumbuh tanpa memotong mayoritasnya, seperti yang dilakukan oleh Majusi dari orang-orang Persia yang mencukur jenggot mereka. Dalil untuk hal ini terdapat dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, di mana Rasulullah bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, berbedalah dengan Majusi.” (HR. Muslim)

Imam Ibnu Abdil Barr berkata, “Hukum mencukur jenggot adalah haram, dan tidak ada yang melakukannya kecuali laki-laki yang menyerupai perempuan.” Rasulullah sendiri memiliki jenggot yang tebal, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.

Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ sepakat mengenai perintah untuk menyelisihi orang kafir dan larangan menyerupai mereka, karena penyerupaan dalam penampilan dapat menyebabkan penyerupaan dalam akhlak, perbuatan yang terlarang, dan bahkan dalam keyakinan. Penyerupaan ini menimbulkan kecintaan dan loyalitas dalam hati, sebagaimana cinta dalam hati menimbulkan penyerupaan dalam penampilan. Dalam riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا، لَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَلَا بِالنَّصَارَى

“Bukan termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Jangan menyerupai Yahudi dan Nasrani.” (HR. Tirmidzi)

Dalam lafadz lain, Rasulullah bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad)

Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menolak kesaksian seseorang yang mencabut jenggotnya.

Mencukur jenggot tidak termasuk dosa besar, kecuali jika dilakukan secara terus-menerus, karena Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata, “Tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus-menerus.” Artinya, dosa kecil yang terus diulang-ulang dapat beralih menjadi dosa besar.

Yang wajib dilakukan adalah bertaubat dan berhenti dari semua dosa, baik yang kecil maupun yang besar. Sebagaimana yang dikatakan, “Jangan melihat kecilnya dosa, tetapi lihatlah betapa besar Zat yang engkau durhakai.”

Wallahu a’lam.

Dialihbahbahasakan oleh:
Hafizh Abdul Rohman, Lc

Silakan merujuk kepada sumber aslinya:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/2711/حلقاللحيةمحرمعلىالصحيحمنمذاهبالعلماء

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Membersihkan dan Menghiasi

    Tazkiyah: Membersihkan dan Menghiasi

    • Jumat, 14 Maret 2025

    Tazkiyah: Membersihkan dan Menghiasi Sesungguhnya hakikat tazkiyah adalah: pertama, membersihkan jiwa dengan menyucikannya dari sifat-sifat tercela, maksiat, dan dosa; kemudian setelah itu menghiasinya dengan melakukan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā: ﴾خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ﴿ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan […]

    Selengkapnya »
  • Hadits Pengharaman Musik

    Hadits Pengharaman Musik dan Nyanyian

    • Selasa, 5 November 2024

    Dalil Pengharaman Musik dan Nyanyian dalam Hadits Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيَبِيتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعِلْمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ “Sungguh, akan ada dari umatku beberapa kaum […]

    Selengkapnya »
  • peran ibu

    Peran Mulia Ibu dalam Mendidik Generasi Shalih

    • Kamis, 4 September 2025

    Ibu dan Pendidikan Anak Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga, sahabat, serta siapa saja yang setia menapaki jalannya. Amma ba‘du: Ibu adalah pangkuan luas tempat anak menemukan kehangatan yang menenteramkan. Dari dirinya memancar kasih sayang yang tulus dan pendidikan yang menyeluruh. Dialah yang menyusui, merawat, dan menghibur. […]

    Selengkapnya »
  • memberikan hadiah

    Memberikan Hadiah Kepada Guru Bagaimana Hukumnya?

    • Rabu, 25 Desember 2024

    Hadiah dari Siswa atau Wali Murid untuk Guru Pertanyaan: Saya mengajar di sebuah sekolah dasar. Suatu hari, ayah salah satu murid datang dan memberikan saya sebuah tas. Saya menerimanya. Apakah pemberian ini tergolong “hadiah bagi pegawai”? Jika iya, apa yang sebaiknya saya lakukan, dan bagaimana cara menebus kesalahan jika ternyata tidak diperbolehkan? Saya sendiri agak […]

    Selengkapnya »
  • memaafkan

    Memaafkan Bukan Lemah, Tapi Tanda Kematangan Iman

    • Senin, 5 Mei 2025

    Tiga Pilar Akhlak Qur’ani: Memaafkan, Menyeru, dan Menahan Diri Pendahuluan Di tengah kehidupan yang penuh perbedaan dan ragam watak manusia, tak ada yang lebih dibutuhkan selain kelapangan hati dan kehalusan akhlak. Manusia bukan hanya makhluk yang berpikir, tetapi juga yang berinteraksi, dan dalam setiap pertemuan, ada peluang untuk memberi atau menyakiti, menguatkan atau menjatuhkan. Namun, […]

    Selengkapnya »
  • Pendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik

    Pendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik

    • Selasa, 5 November 2024

    Pendapat Para Ulama Tentang Nyanyian dan Musik Imam ‘Umar bin ‘Abd al-‘Azīz raḥimahullāh berkata: “Nyanyian itu berasal dari setan dan akhirnya mengundang murka ar-Raḥmān” (Ghiżā’ al-Albāb). Kesepakatan mengenai keharaman mendengarkan musik dan alat-alat musik telah disampaikan oleh banyak ulama, di antaranya adalah Imam al-Qurṭubī, Ibn aṣ-Ṣalāḥ, dan Ibn Rajab al-Ḥanbalī. Imam Abū al-‘Abbās al-Qurṭubī berkata, […]

    Selengkapnya »