Beranda Pesantren Sabilunnajah
Estimasi baca 14 menit
Dokumen Resmi Kepegawaian
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Peraturan Kepegawaian Pesantren Sabilunnajah Bandung

Panduan resmi mengenai seluruh kebijakan kepegawaian, penggajian, tunjangan, jenjang karier, dan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Pondok Pesantren Sabilunnajah.

7
Bab
16
Pasal
14
Jenis Tunjangan
1.0
Edisi Dokumen
Navigasi Cepat

Bab Unggulan

Semua bab
Bab II

Tunjangan Pegawai

Lima kategori tunjangan: keluarga, kesejahteraan, khusus, THR, dan prestasi, lengkap dengan syarat penerimaan.

Bab III

Gaji Pokok & Masa Kerja

Tabel gaji pokok per strata pendidikan, penyetaraan ijazah, dan ketentuan kenaikan berkala mukafa'ah.

Bab IV

Level Manajemen

Struktur jabatan Top, Middle, dan Lower Management beserta nominal tunjangan jabatan struktural.

Bab I

Ketentuan Umum

Data dasar pegawai dan klasifikasi status: Tetap, Kontrak, Khidmah, Magang, dan Freelance.

Bab V

Level Fungsional

Tingkat kepakaran Junior, Senior, Ahli, dan Utama yang membedakan kematangan profesi dari jabatan struktural.

Bab VI

Potongan Gaji

Ketentuan potongan biaya pendidikan anak, kasbon, dan iuran wisuda bagi pegawai status Khidmah.

Pembaruan Terkini

Edisi 1.0
Pengesahan dokumen
Peraturan kepegawaian resmi ditetapkan oleh pimpinan pesantren.
Draf Final
Review HRD selesai
Penyelarasan struktur tunjangan dan level manajemen.
Penyusunan
Kompilasi kebijakan
Pengumpulan ketentuan gaji, tunjangan, dan potongan.
Daftar Isi

Peta Lengkap Dokumen

Telusuri seluruh bab dan pasal peraturan kepegawaian. Ketuk kartu untuk membuka bagian terkait.

I
Ketentuan Umum

Data & Status Pegawai

Data dasar wajib pegawai dan lima klasifikasi status kepegawaian.

Pasal 1Pasal 2
II
Tunjangan Pegawai

Lima Kategori Tunjangan

Tunjangan keluarga, kesejahteraan, khusus, THR, dan prestasi.

Pasal 3Simulasi
III
Gaji Pokok

Gaji Pokok & Masa Kerja

Tabel gaji per pendidikan, penyetaraan, dan kenaikan berkala.

Pasal 4-7
IV
Level Manajemen

Jabatan & Tunjangan Struktural

Struktur manajemen dan nominal tunjangan tiap jabatan.

Pasal 8-10
V
Level Fungsional

Kepakaran & Profesi

Tingkat fungsional Junior hingga Utama dan tunjangannya.

Pasal 11-12
VI
Potongan Gaji

Jenis Potongan

Potongan pendidikan anak, kasbon, dan iuran wisuda.

Pasal 13
VII
Penutup

Penyesuaian & Pemberlakuan

Ketentuan perubahan dan pemberlakuan peraturan.

Pasal 14-15
L
Lampiran

Daftar Istilah

Glosarium istilah kepesantrenan yang digunakan dokumen.

Lampiran 1
الـلَّائِحَةُ الوَظِيفِيَّةُ
Peraturan Resmi

Peraturan Kepegawaian Pondok Pesantren Sabilunnajah

Bandung, Jawa Barat · Edisi 1.0
Bab I

Ketentuan Umum

Pasal 1

Data Dasar Pegawai

Setiap pegawai di lingkungan Pondok Pesantren Sabilunnajah wajib memiliki data dasar yang tercatat secara administratif sebagai rujukan dalam pengelolaan kepegawaian dan penggajian.

  • NIK (Nomor Induk Kepegawaian)
  • Nama lengkap
  • Status pegawai
  • TMT (Tanggal Mulai Tugas), dihitung otomatis oleh sistem
  • Strata pendidikan terakhir
  • Direktorat dan Divisi
  • Jabatan Fungsional dan Jabatan Struktural, jika ada
  • Level Manajemen (Top, Middle, Lower, atau Staff)
  • Level Fungsional (Junior, Senior, Ahli, atau Utama), bersifat opsional
Informasi
TMT menjadi acuan perhitungan masa kerja dan dasar penilaian kenaikan berkala. Karena dihitung otomatis oleh sistem, kelengkapan data ini bersifat wajib.
Pasal 2

Status Pegawai

Status pegawai menentukan jenis dan besaran tunjangan yang diterima. Terdapat lima status kepegawaian yang berlaku:

Tetap
Berhak atas seluruh komponen gaji dan tunjangan penuh.
Kontrak
Berhak atas gaji pokok dan sebagian besar tunjangan.
Khidmah
Masa pengabdian satu tahun, gaji pokok flat Rp500.000.
Magang
Tidak menerima kenaikan selama masa magang.
Freelance
Kompensasi berbasis tunjangan jam mengajar.
Bab II

Tunjangan Pegawai

Pasal 3

Jenis dan Syarat Tunjangan

Tunjangan pegawai dikelompokkan menjadi lima kategori utama. Setiap kategori memiliki ketentuan penerima dan syarat tersendiri.

Keluarga & Peristiwa Hidup
Istri, anak, menikah, melahirkan, pendidikan anak.
Kesejahteraan (Barang)
Beras, sembako, dan voucher belanja.
Khusus & Operasional
Kontrakan rumah, jam mengajar, operasional.
Berkala (THR)
Diberikan menjelang hari raya bagi semua pegawai.
Prestasi (Bonus)
Atas keputusan Mudir berdasarkan penilaian kinerja.

3.1 · Tunjangan Keluarga & Peristiwa Hidup

JenisNominalPenerimaSyarat
Pendidikan anakBiaya riilTetap, KontrakAnak terdaftar di lembaga internal
Tunjangan istriRp200.000/blnIkhwan (Tetap, Kontrak)Hanya pegawai laki-laki
Tunjangan anakRp100.000/anakIkhwan (Tetap, Kontrak)Hanya pegawai laki-laki; anak belum menikah & belum bekerja
Tunjangan menikahRp2.000.000Tetap, KontrakDiberikan sekali
Tunjangan melahirkanRp1.000.000Tetap, KontrakSetiap kali pegawai atau istri melahirkan
Ketentuan Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga, yaitu tunjangan istri dan tunjangan anak, hanya diberikan kepada pegawai ikhwan (laki-laki) selaku kepala keluarga. Pegawai akhawat (perempuan) tidak menerima tunjangan istri/suami maupun tunjangan anak, meskipun sudah menikah dan memiliki anak. Tunjangan peristiwa hidup seperti menikah dan melahirkan tetap berlaku bagi seluruh pegawai sesuai ketentuan.

3.2 · Tunjangan Kesejahteraan (Barang)

Tunjangan beras diberikan setiap akhir bulan dalam bentuk barang dan hanya berlaku bagi pegawai tetap. Status kepegawaian lain tidak menerima tunjangan beras.

PenerimaVolumeSyarat & Ketentuan
Pegawai tetap (ikhwan)10 kgUntuk dirinya sendiri; tidak diberikan bila tinggal di asrama dan menerima 3x makan di ma'had
Istri (pegawai tetap ikhwan)10 kgTetap berhak walaupun pegawai tinggal di asrama
Anak (pegawai tetap ikhwan)5 kg/anakMaks. 4 anak, usia min. 2 tahun, belum menikah, belum bekerja, tidak mondok di ma'had
Pegawai tetap (akhawat)10 kgHanya untuk dirinya sendiri; tidak diberikan bila tinggal di asrama dan menerima 3x makan di ma'had
Ketentuan Tunjangan Beras
Tunjangan beras hanya diberikan kepada pegawai tetap; status lain (Kontrak, Khidmah, Magang, Freelance) tidak menerimanya. Pegawai tetap yang tinggal di asrama dan menerima 3x makan di ma'had tidak memperoleh jatah 10 kg untuk dirinya sendiri, namun anggota keluarganya tetap berhak sesuai ketentuan: istri 10 kg dan anak 5 kg per anak (maksimal 4 anak).
Tunjangan makan
JenisPenerimaKetentuan
Tunjangan makan siangSeluruh pegawaiDiberikan kepada semua pegawai tanpa memandang status kepegawaian
Jatah makan harian KhidmahPegawai KhidmahMemperoleh 3 kali makan di ma'had setiap hari
Tunjangan lainnya (semua pegawai, bentuk barang)
JenisMenikahLajang
Tunjangan sembakoRp150.000Rp80.000
Voucher belanjaRp200.000Rp100.000

3.3 · Tunjangan Khusus & Operasional

JenisNominalPenerimaKeterangan
Kontrakan rumahRp5.000.000/thnTetap, KontrakSesuai ketentuan
Jam mengajarSesuai ketentuanTugas mengajar di luar jam kerja, termasuk freelanceContoh: tugas utama pukul 14.00, diminta mengajar pukul 07.00
OperasionalDitentukan kemudianPosisi tertentu, misal MudirDisetujui pimpinan

3.4 · Tunjangan Hari Raya (THR)

Ketentuan THR
THR sebesar gaji bulanan diberikan kepada semua pegawai. Pada pasangan suami istri yang keduanya bekerja, THR tetap diberikan kepada masing-masing.

3.5 · Aturan Pasangan Kerja (Suami-Istri)

  • Keduanya bekerja: semua tunjangan mengikuti suami, kecuali THR yang tetap diberikan masing-masing. Tidak ada tunjangan ganda.
  • Hanya istri yang bekerja: tidak mendapat tunjangan kontrakan, tunjangan suami, dan tunjangan anak.

3.6 · Tunjangan Prestasi (Bonus)

Tunjangan prestasi diberikan atas keputusan Mudir Ma'had berdasarkan penilaian kinerja, prestasi, dan kontribusi pegawai.

  • Mekanisme: penilaian oleh atasan langsung (Kepala Divisi, Kepala Sekolah, atau Direktur) bersama pegawai yang bersangkutan.
  • Nominal: ditentukan tiap periode oleh Mudir Ma'had, tidak tetap, bersifat insentif.
  • Frekuensi: dapat diberikan berkala (misal tahunan) atau insidental.
Alat

Simulasi Gaji & Tunjangan

Perkirakan komponen penghasilan bulanan berdasarkan strata pendidikan, status, jabatan, dan tunjangan keluarga. Angka bersifat estimasi sesuai ketentuan dokumen ini.

Kalkulator Take Home Pay

Estimasi mukafa'ah bulanan pegawai Pesantren Sabilunnajah

Jabatan 1 · 100%
Jabatan 2 · 50%
Jabatan 3 · 25%
Jabatan 4 · 10%
Sesuai Pasal 10: jabatan pertama dibayar penuh (100%), jabatan kedua 50%, ketiga 25%, dan keempat 10%. Kosongkan slot yang tidak dipakai.
Penghasilan Tunai (Uang)
Take Home Pay (tunai)Rp0
Tunjangan Natura (Diserahkan dalam Bentuk Barang)
Total nilai natura (barang)Rp0
Catatan: tunjangan keluarga (tunjangan istri dan tunjangan anak) hanya diberikan kepada pegawai ikhwan; pegawai akhawat tidak menerimanya meskipun sudah menikah atau memiliki anak. Tunjangan beras hanya berlaku bagi pegawai tetap; status lain tidak menerima beras. Pegawai tetap yang tinggal di asrama dan menerima 3x makan di ma'had tidak memperoleh jatah beras untuk dirinya sendiri, namun jatah keluarga (istri 10 kg, anak 5 kg/anak, maks. 4 anak) tetap berlaku. Tunjangan makan siang diberikan kepada seluruh pegawai tanpa memandang status, dan pegawai Khidmah memperoleh 3 kali makan di ma'had setiap hari. Tunjangan beras, sembako, dan voucher belanja diberikan dalam bentuk barang (natura) dan tidak dihitung sebagai uang tunai pada Take Home Pay. Kenaikan 5% per tahun belum diberlakukan. Status Khidmah, Magang, dan Freelance memiliki ketentuan khusus sehingga sebagian tunjangan tidak diberikan.
Bab III

Gaji Pokok dan Masa Kerja

Pasal 4-6

Dasar Gaji Pokok

Gaji pokok ditentukan berdasarkan strata pendidikan dan masa kerja. Untuk penyetaraan, lulusan luar negeri setara S1 (LC) disetarakan dengan jenjang S2.

Tabel Gaji Pokok Berdasarkan Pendidikan
PendidikanGaji Pokok
KhidmahRp500.000
SDRp1.800.000
SMPRp1.850.000
SMARp1.950.000
D1Rp2.000.000
D2Rp2.050.000
D3Rp2.100.000
S1Rp2.200.000
LC (setara S2)Rp2.350.000
S2Rp2.350.000
S3Rp2.500.000
Pasal 7

Kenaikan Masa Kerja

Setiap tahun, gaji pokok naik 5% (atau sesuai kebijakan pimpinan) dari gaji pokok terakhir, bersifat bertingkat.

Penting · Belum Berlaku
Sistem kenaikan 5% belum dijalankan saat ini. Penerapannya menunggu penilaian manajemen atas kesiapan finansial dan organisasional lembaga, dan akan diumumkan resmi oleh pimpinan pesantren.

Kenaikan berlaku untuk semua pegawai yang memiliki gaji pokok, kecuali status Khidmah. Gaji pokok Khidmah bersifat flat Rp500.000 selama masa khidmah.

Pasal 7A · Kenaikan Mukafa'ah Berdasarkan Status

StatusSumber KenaikanKeterangan
Tetap & KontrakGaji pokokKenaikan 5% per tahun (belum berlaku)
FreelanceTarif jam mengajarKenaikan 5% per tahun pada tarif per jam (belum berlaku)
MagangTidak adaSelama masa magang
KhidmahTidak adaGaji pokok flat Rp500.000, masa khidmah 1 tahun
Bab IV

Level Manajemen dan Tunjangan Jabatan

Pasal 8

Level Manajemen

Level manajemen menunjukkan posisi dalam struktur organisasi pesantren, tersusun dari tingkat tertinggi hingga staf pelaksana.

Top Management
Mudir Ma'had, Direktur, Bendahara, Sekretaris
Lihat Nominaltunjangan jabatan
Middle Management
Kepala Divisi, Kepala Sekolah, Kepala Kuttab/LPBA
Lihat Nominaltunjangan jabatan
Lower Management
Kabid, Waka, Koordinator, Wali Kelas/Asrama
Lihat Nominaltunjangan jabatan
Staff
Pelaksana tanpa jabatan struktural
Gaji pokoksesuai pendidikan
Pasal 9

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan dikelompokkan per level dan diurutkan dari nominal terbesar ke terkecil dalam tiap kelompok.

A · Top Management
JabatanTunjangan
Mudir Ma'hadLihat Nominal
Bendahara Ma'hadLihat Nominal
Direktur Dakwah & PembangunanLihat Nominal
Direktur HRDLihat Nominal
Direktur KesantrianLihat Nominal
Direktur PendidikanLihat Nominal
Direktur UmumLihat Nominal
Direktur UsahaLihat Nominal
Sekretaris Ma'hadLihat Nominal

Nominal seluruh tunjangan jabatan ditampilkan hanya kepada pihak yang berwenang. Pilih "Lihat Nominal" lalu masukkan kata sandi untuk menampilkannya. Tunjangan Top Management dan tunjangan jabatan lainnya memiliki kata sandi yang berbeda.

B · Middle Management
JabatanTunjangan
Kepala Divisi KesantrianLihat Nominal
Kepala Divisi ITLihat Nominal
Kepala Divisi KurikulumLihat Nominal
Kepala Divisi TahfizhLihat Nominal
Kepala KuttabLihat Nominal
Kepala LPBALihat Nominal
Kepala MALihat Nominal
Kepala MTsLihat Nominal
Kepala Divisi MaktabahLihat Nominal
Kepala Divisi Media & PublikasiLihat Nominal
Kepala Divisi PemeliharaanLihat Nominal
Kepala Divisi Rumah TanggaLihat Nominal
Kepala Lughah & Ta'limLihat Nominal
Kepala POSKESTRENLihat Nominal
C · Lower Management
JabatanTunjangan
Kabid Keasramaan & KhidmahLihat Nominal
Kabid ORSAINS & AlumniLihat Nominal
Kabid Pembinaan & KonselingLihat Nominal
Kabid POSKESTRENLihat Nominal
Kabid SatpamLihat Nominal
Kepala FKGL / FKGS / FKGULihat Nominal
Koordinator Akademik MTs & MALihat Nominal
Waka Kesiswaan / Kurikulum MA / SarprasLihat Nominal
Wali AsramaLihat Nominal
Bendahara unit, Koordinator, CSO, Guru BK, Wali Kelas, Operator, TU/Admin, dan setaraLihat Nominal
Informasi
Frasa "dan setara" pada kelompok Rp300.000 berlaku bagi jabatan fungsional maupun administratif lain yang setingkat dengan posisi yang disebutkan, sesuai penetapan Mudir Ma'had.
Pasal 10

Aturan Rangkap Jabatan

Jika seorang pegawai memegang lebih dari satu jabatan struktural, tunjangan jabatan diberikan secara berjenjang menurun.

Urutan JabatanPersentase Tunjangan
Jabatan pertama100%
Jabatan kedua50%
Jabatan ketiga25%
Jabatan keempat10%
Bab V

Level Fungsional (Kepakaran)

Pasal 11

Definisi Level Fungsional

Level fungsional menunjukkan tingkat kompetensi, pengalaman, dan kematangan profesi. Berbeda dengan level manajemen, level fungsional menilai kepakaran, bukan posisi struktural.

Junior
Tahap awal pengembangan kompetensi.
Senior
Kompetensi matang dan berpengalaman.
Ahli
Penguasaan mendalam pada bidang profesi.
Utama
Tingkat kepakaran tertinggi.
Pasal 12

Tunjangan Fungsional

Belum Diterapkan
Sistem tunjangan fungsional belum diberlakukan. Penetapan nominal akan ditentukan kemudian sesuai keputusan manajemen setelah sistem siap. Untuk sementara, kolom tunjangan fungsional dikosongkan pada formulir tiap pegawai.
Bab VI

Potongan Gaji

Pasal 13

Jenis Potongan

Jenis PotonganKetentuan
Biaya pendidikan anakDipotong tiap bulan jika anak terdaftar di lembaga pendidikan internal
KasbonSesuai kesepakatan dan jumlah pinjaman
Biaya wisuda (khusus Khidmah)Potongan Rp100.000 per bulan sebagai iuran hadiah wisuda
Regulasi HR
Seluruh potongan dicatat secara transparan pada slip gaji pegawai dan mengacu pada kesepakatan tertulis, khususnya untuk kasbon.
Bab VII

Penutup

Pasal 14-15

Penyesuaian & Pemberlakuan

Pasal 14. Peraturan ini dapat ditinjau dan diubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pimpinan Pondok Pesantren Sabilunnajah.

Pasal 15. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tuntunan Syar'i
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
Pemberian hak pegawai ditegakkan atas dasar keadilan dan ihsan, sebagai bentuk amanah dalam mengelola sumber daya manusia di lingkungan pendidikan Islam.

Ditetapkan di Bandung

Pada tanggal: __________________

Mudir Ma'had Sabilunnajah
Tanda tangan & stempel resmi
Lampiran 1

Daftar Istilah

IstilahPenjelasan
Mudir Ma'hadPimpinan pesantren
IkhwanLaki-laki
AkhawatPerempuan
Ma'hadPesantren atau lembaga pendidikan
ShihahKesehatan (Qism Shihah = bagian kesehatan)
QismBagian atau unit
LughahBahasa Arab
TahfizhProgram hafalan Al-Qur'an
MusyrifPembimbing halaqah tahfizh atau asrama
Mukafa'ahHonor atau gaji
THRTunjangan Hari Raya
FKGL / FKGS / FKGUForum Komunikasi Guru Lughah / Syar'i / Umum
POSKESTRENPos Kesehatan Pesantren
CSOCustomer Service Officer
LPBALembaga Pendidikan Bahasa Arab
KuttabJenjang pendidikan usia dini
Edisi 1.0 · Dokumen resmi internal Pondok Pesantren Sabilunnajah Bandung