Kalimat Tauhid sebagai Perlindungan dalam Syariat Islam
Pendahuluan
Kalimat tauhid, “La ilaha illallah” (Tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah), adalah inti dari ajaran Islam yang menegaskan keesaan Allah dan menolak segala bentuk kesyirikan. Kalimat ini memiliki konsekuensi yang mendalam dalam kehidupan seorang Muslim, baik dalam aspek keimanan maupun perlindungan hak-hak dalam masyarakat Islam. Artikel ini akan mengulas hadits yang menegaskan perlindungan bagi seorang Muslim yang mengikrarkan kalimat tauhid, serta dampaknya berdasarkan syariat Islam.
Hadits tentang Perlindungan bagi Orang yang Mengucapkan Kalimat Tauhid
مَن قالَ: لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَكَفَرَ بما يُعْبَدُ مَن دُونِ اللهِ، حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ علَى اللَّهِ. وفي رواية: مَن وَحَّدَ اللَّهَ… ثُمَّ ذَكَرَ، بمِثْلِهِ
“Barang siapa yang mengucapkan, ‘La ilaha illallah’ (Tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah), dan mengingkari segala sesuatu yang disembah selain Allah, maka darah dan hartanya terjaga, serta perhitungannya diserahkan kepada Allah.” Dalam riwayat lain disebutkan: “Barang siapa yang mentauhidkan Allah… kemudian beliau menyebutkan hal yang serupa.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim nomor 23 dari Abu Malik.
Penjelasan Hadits
Seruan Tauhid dalam Islam
Islam datang dengan membawa ajakan untuk mengakui keesaan Allah dan hanya menyembah-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan apa pun. Ajaran Islam menegaskan pentingnya memurnikan ibadah hanya kepada Allah, serta menjauhkan segala bentuk kesyirikan. Siapa saja yang masuk Islam dan mengikrarkan tauhid akan mendapatkan jaminan keamanan di bawah naungan syariat Islam.
Dampak dari Kalimat Tauhid
Dalam hadits ini, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang mengucapkan dengan lisannya kalimat “La ilaha illallah”—yang berarti tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah—serta mengingkari segala bentuk sesembahan selain-Nya, maka ia telah berlepas diri dari seluruh keyakinan selain Islam. Dengan mengucapkan kalimat tauhid ini, darah dan harta orang tersebut menjadi terlindungi, yang berarti ia tidak boleh disakiti atau diambil hartanya oleh sesama Muslim.
Perlindungan terhadap Darah dan Harta
Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa “Harta dan darahnya terlindungi.” Ini berarti kaum Muslimin dilarang merampas harta atau menumpahkan darah orang yang sudah mengucapkan kalimat tauhid, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kecuali dengan haknya.” Ini menunjukkan bahwa ada kondisi tertentu di mana seseorang tetap dapat dihukum, seperti pelaku kejahatan yang berat atau mereka yang melakukan pelanggaran serius terhadap syariat Islam.
Penilaian Allah terhadap Hati Manusia
Pernyataan “dan perhitungannya di tangan Allah” menjelaskan bahwa penilaian yang sebenarnya adalah hak Allah. Kita sebagai manusia hanya bisa menilai seseorang berdasarkan apa yang tampak secara lahiriah, sedangkan isi hati, niat, dan keikhlasan seseorang adalah urusan Allah Ta’ala. Allah adalah satu-satunya yang mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati manusia, baik itu iman, kekufuran, atau kemunafikan.
Hadits-Hadits Pendukung
Hadits ini didukung oleh beberapa hadits shahih lainnya yang menguatkan makna dan pesan yang disampaikan. Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يَحِلُّ دمُ امرئٍ مُسلِمٍ، يَشهَدُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنِّي رسولُ اللهِ، إلَّا بإحدى ثلاثٍ: النفْسِ بالنفْسِ، والثَّيِّبِ الزَّاني، والمارِقِ منَ الدِّينِ التَّارِكِ للجماعةِ
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang benar kecuali Allah dan bahwa aku adalah Rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: nyawa dibalas nyawa (qishash), pezina yang telah menikah, dan orang yang keluar dari agama serta meninggalkan jamaah.”
Kesimpulan
Hadits ini menegaskan pentingnya kesaksian tauhid dalam Islam, di mana seorang Muslim yang mengucapkan kalimat tauhid dan melaksanakan seluruh rukun Islam akan mendapatkan jaminan keamanan dari sesama Muslim. Namun, jaminan ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan pelanggaran terhadap hukum-hukum yang berlaku di dalam Islam. Pada akhirnya, penilaian yang sebenarnya terhadap hati manusia adalah hak Allah semata.
Penyusun dan Rujukan
Disusun oleh: Hafizh Abdul Rohman
Rujukan: Aplikasi Al-Mausu’ah Al-Haditsiyyah, yang dapat diakses melalui tautan berikut: الدرر السنية – الموسوعة الحديثية – شروح الأحاديث (dorar.net)